Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser resmi meliburkan sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA terhitung 17 Maret hingga 30 Maret 2020 guna pencegahan penularan virus Corona di daerah setempat.
“Terhitung mulai tanggal 17 - 30 Maret 2020, seluruh sekolah di Kabupaten Paser diliburkan, hal itu disepakati melalui rapat ,”kata Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya.
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus Corona.
Katsul Wijaya mengimbau anak-anak yang diliburkan diharapkan belajar di rumah dan pada saat libur tidak pergi ke tempat keramaian dan tempat wisata,” ujar Katsul.
Selain itu juga Ia mengistruksikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk menunda kegiatan perjalan dinas di luar daerah dalam waktu 14 hari. Untuk kegiatan di dalam daerah, masih bisa dilakukan selama kegiatan tersebut mendesak dan penting.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabu[aten Paser , Murhariyanto mengatakan selama libur sekolah, sekolah agar mempersiapkan materi pembelajaran dan memberikan tugas di rumah secara online atau dalam jaringan (daring).
“Materi bisa diakses melaluk situs https://belajar.kemdikbud.go.id,” katanya.
Murhariyanto berharap selama proses kegiatan belajar di rumah, pendidik tetap mengawasi siswanya. Pendidik dan tenaga pendidik serta Pengawas Pendidikan tidak diperkenankan melakukan perjalanan selama waktu libur tersebut.
“Tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung selama sekolah diliburkan,” tegas Murhariyanto. (Adv/MC Kominfo Paser)