Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siraj menyatakan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik generasi bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong-menolong antar sesama dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan," kata Said ditemui di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu.

Menurut Said, pendidikan karakter di lembaga pendidikan Islami sudah berlangsung lama sejak NKRI belum berdiri melalui pesantren hingga madrasah pada saat ini.

Dengan terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, maka negara akan lebih bertanggungjawab untuk penguatan madrasah diniyah melalui alokasi anggaran negara maupun daerah.

"NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tambah Said.

Said juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mengakhiri perdebatan tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan merujuk kepada Perpres Nomor 87 tersebut.

Ketua PBNU meminta kepada seluruh pengurus PBNU untuk mengawal pelaksanaan Perpres PPK sebagai partisipasi pembentukan karakter bangsa menuju masyarakat adil dan sejahtera.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan peraturan tersebut selain menjadi payung hukum bagi pendidikan dasar, menengah dan atas, juga mencakup pendidikan tinggi.

"Pasti nanti ada peraturan menteri dan ini kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres, termasuk kandungan Permendikbud Nomor 23 yang tidak sesuai dengan perpres. Kan harus tidak diberlakukan," ujar Muhadjir.

Sejumlah upaya penguatan karakter yang dicakup dalam perpres tersebut yaitu melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir serta olah raga dengan melibatkan dan bekerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Presiden mengatakan peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat.

"Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," katanya.

Kepala Negara mengatakan peraturan itu komprehensif karena dan proses penyusunannya melibatkan berbagai organisasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, Perti dan Al Irsyad

"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan," kata Presiden. (*)

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017