Penajam (ANTARA Kaltim) - Desa Sebakung Jaya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak menyelewengkan dana desa tahap pertama yang bersumber dari APBN dan APBD 2017, seperti yang disinyalir sebelumnya.
"Informasi terkait penyelewengan penggunaan dana desa tahap pertama itu tidak benar," kata Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Ia mengatakan, dana desa dari APBN maupun APBD tersebut digunakan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
"APBdes itu program kerja desa untuk satu tahun anggaran yang disahkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa," jelas Muharis.
Desa Sebakung Jaya di Kecamatan Babulu mendapatkan dana dari APBD 2017 tahap pertama sebesar Rp1.499.778.700 atau 70 persen dari total Rp2.142.541.000. Sedangkan dana desa tahap pertama dari APBN 2017 senilai Rp508.637.640 atau 60 persen dari total Rp847.729.400.
"Dana desa itu 70 persen untuk pemberdayaan (infrastruktur) dan 30 persen untuk operasional desa," tambah Sekretaris Desa Sebakung Jaya, Suja`i.
Dana desa dari APBD dan APBN yang digunakan untuk pembangunan desa sebesar Rp1.003.304.640 dengan sembilan kegiatan fisik.
"Kemudian sebesar Rp1.005.111.700 dana desa dari APBD dan APBN 2017 kami gunakan untuk operasional desa," katanya.
Sembilan kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Sebakung Jaya dengan menggunakan dana desa tersebut satu kegiatan sudah rampung 100 persen yakni pembangunan gedung TPA, sedangkan delapan kegiatan lain pengerjaannya berkisar 20 persen sampai 70 persen karena terkendala hujan.
"Kegiatan yang belum rampung 100 persen itu akan diselesaikan sesuai surat perintah kerja atau SPK pada Oktober 2017, pada SPK pengerjaan dilakukan mulai Juli sampai Oktober 2017 dan kami belum membayarkan 100 persen untuk kegiatan fisik yang belum rampung itu," ucap Muja`i.
Ia menambahkan pada akhir 2017 akan disusun laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana desa dari APBN dan APBD tersebut, jika realisasi kegiatan fisik dan uangnya tidak ada baru termasuk penyelewengan dana.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan audit pengelolaan dana desa tahap pertama 2017, terkait adanya informasi semua kegiatan fisik di Desa Sebakung Jaya yang pembayarannya melalui dana desa tahap pertama sudah selesai 100 persen, namun di lapangan sejumlah kegiatan ada yang belum rampung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Informasi terkait penyelewengan penggunaan dana desa tahap pertama itu tidak benar," kata Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Ia mengatakan, dana desa dari APBN maupun APBD tersebut digunakan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
"APBdes itu program kerja desa untuk satu tahun anggaran yang disahkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa," jelas Muharis.
Desa Sebakung Jaya di Kecamatan Babulu mendapatkan dana dari APBD 2017 tahap pertama sebesar Rp1.499.778.700 atau 70 persen dari total Rp2.142.541.000. Sedangkan dana desa tahap pertama dari APBN 2017 senilai Rp508.637.640 atau 60 persen dari total Rp847.729.400.
"Dana desa itu 70 persen untuk pemberdayaan (infrastruktur) dan 30 persen untuk operasional desa," tambah Sekretaris Desa Sebakung Jaya, Suja`i.
Dana desa dari APBD dan APBN yang digunakan untuk pembangunan desa sebesar Rp1.003.304.640 dengan sembilan kegiatan fisik.
"Kemudian sebesar Rp1.005.111.700 dana desa dari APBD dan APBN 2017 kami gunakan untuk operasional desa," katanya.
Sembilan kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Sebakung Jaya dengan menggunakan dana desa tersebut satu kegiatan sudah rampung 100 persen yakni pembangunan gedung TPA, sedangkan delapan kegiatan lain pengerjaannya berkisar 20 persen sampai 70 persen karena terkendala hujan.
"Kegiatan yang belum rampung 100 persen itu akan diselesaikan sesuai surat perintah kerja atau SPK pada Oktober 2017, pada SPK pengerjaan dilakukan mulai Juli sampai Oktober 2017 dan kami belum membayarkan 100 persen untuk kegiatan fisik yang belum rampung itu," ucap Muja`i.
Ia menambahkan pada akhir 2017 akan disusun laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana desa dari APBN dan APBD tersebut, jika realisasi kegiatan fisik dan uangnya tidak ada baru termasuk penyelewengan dana.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan audit pengelolaan dana desa tahap pertama 2017, terkait adanya informasi semua kegiatan fisik di Desa Sebakung Jaya yang pembayarannya melalui dana desa tahap pertama sudah selesai 100 persen, namun di lapangan sejumlah kegiatan ada yang belum rampung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017