Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota parlemen pusat minta masyarakat dan para pemerhati turut memantau proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini berlangsung agar pelaksanaannya transparan dan berkualitas.

"Apabila publik turut memantau proses seleksinya, maka masyarakat akan tahu apa saja tugas Bawaslu. Jadi kalau ada pelanggaran Pemilu langsung lapor ke Bawaslu, bukan ke KPU," ujar anggota DPR-RI Dapil Provinsi Kaltim-Kaltara, Hetifah Sjaifudian dihubungi dari Samarinda, Senin.

Selama ini masih banyak masyarakat yang melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika menemukan pelanggaran Pemilu, padahal itu adalah ranah Bawaslu, sehingga dengan aktifnya para pemerhati dan publik yang memantau proses perekrutan anggota Bawaslu, maka selain untuk mengawal prosesnya juga akan mengetahui apa saja tugas Bawaslu.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sejak pendaftaran calon anggota Bawaslu dibuka, Tim Seleksi (Timsel) sudah menerima 73 orang pendaftar calon Bawaslu Kaltim.

Timsel Bawaslu Kaltim selanjutnya akan mengusulkan 6 nama ke Bawaslu RI untuk dipilih 3 orang di antaranya yang akan menjabat sebagai anggota Bawaslu.

Tahapan seleksi anggota Bawaslu Provinsi Kaltim terus berjalan. Pada Sabtu (19/8) telah dilakukan tes kesehatan dan psikologis calon anggota Bawaslu. Rencananya hari Selasa (22/8) dilaksanakan wawancara oleh Timsel di Samarinda.

Berkenaan seleksi calon anggota Bawaslu serta berlakunya Undang-Undang Pemilu yang baru, maka Hetifah mengingatkan bahwa tugas Bawaslu ke depan kian berat karena adanya perubahan aturan sesuai UU tersebut.

Dalam UU Pemilu yang baru, lanjutnya, kewenangan Bawaslu diperkuat, seperti pada Pasal 99 huruf C yang disebutkan bahwa Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi. Aturan ini tidak ada pada UU sebelumnya.

Ia melanjutkan, untuk rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu yang telah berjalan masih menggunakan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Regulasi yang digunakan dalam seleksi Bawaslu Kaltim masih yang lama. UU Pemilu yang nanti mengatur penyelenggara Pemilu menggunakan UU baru Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadi tugas Bawaslu nanti menggunakan UU Pemilu yang baru," tutur Hetifah. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017