Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan ribuan bungkus rokok berbagai merek, minuman keras dan sejumlah barang ilegal lainnya, Kamis.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda Yudiarto menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2016 hingga 2017.
Rokok ilegal dan minuman keras itu merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
"Kita tidak tahu kandungan rokok ini, apakah tembakau atau bukan, karena pembuatannya tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan `handphone` rakitan," jelasnya.
Melalui penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai berperan untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
"Peredaran minuman keras dan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dari konsumsi dan penggunaan barang ilegal," tambahnya.
Yudiarto memaparkan sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain rokok sebanyak 547 slop (225.470 bungkus) atau sekitar 4.509.400 batang rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp 2,25 miliar.
"Dari produk rokok ini ada potensi kerugian negara sebesar Rp1.871.401.000," ujarnya.
Barang lainnya yakni minuman beralkohol sebanyak 780 botol berbagai merk dengan nilai barang sekitar Rp277,8 juta.
Selain itu, ada satu bungkus obat-obatan, lima karton suplemen, enam bungkus dan tiga karton krim untuk kecantikan, satu buah dan dua karton sex toys, enam karton telepon selular bekas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda Yudiarto menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2016 hingga 2017.
Rokok ilegal dan minuman keras itu merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
"Kita tidak tahu kandungan rokok ini, apakah tembakau atau bukan, karena pembuatannya tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan `handphone` rakitan," jelasnya.
Melalui penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai berperan untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
"Peredaran minuman keras dan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dari konsumsi dan penggunaan barang ilegal," tambahnya.
Yudiarto memaparkan sejumlah barang yang dimusnahkan antara lain rokok sebanyak 547 slop (225.470 bungkus) atau sekitar 4.509.400 batang rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp 2,25 miliar.
"Dari produk rokok ini ada potensi kerugian negara sebesar Rp1.871.401.000," ujarnya.
Barang lainnya yakni minuman beralkohol sebanyak 780 botol berbagai merk dengan nilai barang sekitar Rp277,8 juta.
Selain itu, ada satu bungkus obat-obatan, lima karton suplemen, enam bungkus dan tiga karton krim untuk kecantikan, satu buah dan dua karton sex toys, enam karton telepon selular bekas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017