Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser akan memberi sanksi kepada guru yang minta mutasi ke sekolah lain sebelum genap bertugas mengajar selama empat tahun.

"Bila ingin mutasi, minimal sudah empat tahun mengajar di lokasi sebelumnya. Jika memaksakan, maka berdasarkan aturan baru, guru tersebut akan dikenai sanksi tidak bisa naik pangkat," kata Kadisdikbud Paser Murhariyanto di Tanah Grogot, Selasa.

Menurut dia, sanksi ini diberikan mengingat kebutuhan tenaga pendidik di daerah perdesaan masih sangat besar.

"Karena enggan bertugas di desa terpencil, makanya kita buat kebijakan empat tahun mengabdi baru bisa pindah," kata Murhariyanto.

Pemkab Paser beberapa waktu lalu telah merekrut sebanyak 700 orang tenaga pendidik, tetapi hanya sedikit dari mereka yang mengisi formasi guru untuk bertugas di daerah perdesaan.

"Sebagai contoh di Desa Segendang, Kecamatan Batu Engau. Saat dibuka lowongan guru kontrak, tidak ada satupun yang mendaftar, sama halnya dengan formasi di Kecamatan Tanjung Harapan," kata Murhariyanto.

Terkait rekrutmen 700 pendidik dan tenaga pendidik, Pemkab Paser akan melakukan pemetaan guru dan penempatan mereka di sekolah yang berada di pedesaan.

"Jika segera ada mutasi, itu artinya pemetaan dan tidak boleh menolak. Kalau tidak setuju, kontraknya diputus," ungkapnya.

Kebijakan tersebut diambil untuk pemerataan kualitas pendidikan, mengingat masih banyak guru yang hanya ingin mengajar di daerah perkotaan, tetapi begitu diberikan peluang di desa tidak berminat. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017