Samarinda (ANTARA Kaltim) - Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang pada pemilu 2014 digabungkan, pada Pemilu 2019 dipisah, disertai penambahan kursi di DPR.
"Dalam pemilu 2014 lalu jatah di DPR untuk Dapil Kaltim-Kaltara 8 kursi, tetapi pada pemilu 2019 naik jadi 8 untuk Kaltim dan 3 kursi untuk Kaltara sehingga total 11," ucap anggota DPR Dapil Kaltim-Kaltara Hetifah Sjaifudian yang dihubungi dari Samarinda, Jumat.
Penambahan jumlah kursi ini dipastikan Hetifah karena pada Kamis (20/7), DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).RUU ini sebelumnya dibahas di Panitia Khusus RUU Pemilu, tetapi karena ada pasal-pasal yang krusial, sehingga kemudian pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
"Dalam UU yang baru disahkan itu terdapat pengaturan kursi dapil yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari UU Pemilu. Meski Dapil Kaltim-Kaltara pada Pemilu 2019 dipisahkan, tapi saya lega karena tidak mengurangi jumlah kursi untuk Kaltim," ujar anggota Komisi II tersebut.
Sebelumnya, lanjut politikus Partai Golkar ini, dalam RUU Pemilu, kursi DPR untuk Kaltim hanya lima karena dikurangi tiga untuk Kaltara yang menjadi dapil baru, namun kini sudah pasti untuk Kaltim delapan kursi dan untuk Kaltara tiga kursi DPR.
Ia menuturkan bahwa terjadi proses panjang dalam pembahasan pembagian kursi per dapil untuk DPR RI, karena Pansus RUU Pemilu dan pemerintah menimbang banyak hal, tidak hanya jumlah penduduk yang diperhatikan, tetapi juga luas wilayah dan kondisi geografis.
"Pembahasan jumlah kursi per Dapil melalui proses panjang karena kami harus mengkaji berbagai simulasi jumlah kursi per Dapil yang dirumuskan oleh pemerintah," tuturnya.
Terkait alokasi kursi DPR RI dari Kaltim dan Kaltara, ia berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kaltim-Kaltara yang memberi berbagai masukan. Ia menyadari jika berpatokan pada jumlah penduduk, tentu jumlahnya tidak seperti yang diharapkan.
"Saya yang merupakan bagian dari Pansus RUU Pemilu selalu meyakinkan anggota lain dan pemerintah, agar kursi Kaltim tetap delapan dan Kaltara tiga karena luas wilayah harus menjadi pertimbangan utama. Saya juga sampaikan bahwa ini aspirasi masyarakat Kaltim-Kaltara," katanya.
Adanya jumlah kursi yang dialokasikan untuk Kaltim dan Kaltara meningkat ketimbang Pemilu sebelumnya, Hetifah berharap kondisi ini memberi manfaat berarti bagi masyarakat di dua provinsi ini, sehingga berbagai aspirasi yang disampaikan melalui wakilnya dapat dilakukan di tingkat pusat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017