Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempertimbangkan besaran kenaikan dana desa untuk desa-desa yang tidak memenuhi empat syarat dalam pemanfaatan anggaran dari APBN tersebut. 

  

"Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 4/2017 prioritas penggunaan dana itu ada empat, jadi aturan ini yang harus dipegang semua desa," Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik, di Samarinda, Rabu.

 

       

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang membahas mengenai hal-hal prinsip terkait hal tersebut, yakni jika ada desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan empat prioritas ini, maka akan dipertimbangkan besaran kenaikan dana desa tahun 2018.

 

       

Sedangkan bagi desa yang taat aturan terhadap empat prioritas itu, maka nilai penambahannya harus lebih besar ketimbang yang kurang taat aturan.

 

       

"Semua desa akan mengalami penambahan dana desa tahun depan, tapi ya itu tadi, besarannya harus dibedakan. Bagi desa yang memanfaatkan sesuai empat prioritas, maka nilai DD-nya akan lebih tinggi ketimbang yang tidak sesuai prioritas," katanya.

 

       

Hal itu dikatakan Taufik ditemui sebelum menjadi pembicara dalam acara Fasilitasi Kebijakan Dana Desa di aula Kantor Pusat Bank Kaltim, Samarinda.

 

       

Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi ini dihadiri sekitar 840 desa se-Kaltim dengan moderator M Jauhar Efendi, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim.

 

       

Tahun ini, lanjut Taufik, nilai dana desa secara nasional mencapai Rp60 triliun. Sedangkan untuk 841 desa di Provinsi Kaltim dengan nilai Rp692,42 miliar sehingga rata-rata satu desa memperoleh alokasi kisaran Rp800-900 juta.

 

       

Untuk dana desa 2018, ia mengatakan akan terjadi kenaikan, namun ia belum bisa memastikan berapa persen kenaikannya karena hingga kini masih dilakukan perhitungan dengan cermat.

 

      

"Kalau Pak Menteri (Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo) sih, maunya naik 100 persen sehingga dana desa tahun depan bisa menjadi Rp120 triliun, tapi itu belum final, yang jelas, pasti naik," ujarnya meyakinkan.

 

       

Sedangkan empat skala prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes PDTT Nomor 4/2017 adalah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama, embung (waduk/irigasi), produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, dan sarana olahraga skala desa.

 

       

Menurutnya, BUMDes dan BUMDes Bersama menjadi prioritas pertama karena lembaga ini akan mampu meningkatkan perekonomian desa, mengingat dari sini akan dikembangkan potensi eknomi desa yang pada akhirnya dapat mempercepat perputaran ekonomi warga.

 

      

"Misalnya, jika potensi ekonomi desa yang signifikan di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah kebun karet, maka peran BUMDes adalah bagaimana karet ini tidak dijual mentah, sehingga melalui modal BUMDes bisa mencipta produk setengah jadi agar peningkatan ekonominya lebih kuat lagi," ujar Taufik. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017