Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pengadilan Agama Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mencatat sebanyak 300 kasus perceraian terjadi di daerah setempat dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini.

"Selama enam bulan sudah ada 300 pasutri yang cerai," kata hakim Pengadilan Agama Paser Abdul Hamid di Tanah Grogot, Senin.

Menurut Hamid, banyak faktor yang menyebabkan perceraian pasutri yang ditangani pengadilan agama, seperti pernikahan dini, adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, serta kurangnya tanggung jawab kepala rumah tangga.

"Maraknya penggunaan media sosial (medsos) akhir- akhir ini menjadi salah satu penyebab hadirnya orang ketiga dalam hubungan pasutri," ujarnya

Orang ketiga hadir melalui perkenalan di media sosial, sehingga menyebabkan keretakan dalam keluarga. "Akibat terlalu asyik bermedsos, salah satu pasangan lupa tanggung jawab terhadap rumah tangga hingga terjadi gugatan cerai," ujar Hamid.

Selain itu, kata Hamid, perceraian terjadi disebabkan belum adanya kesiapan mental dari pasangan suami Istri.

Apapun alasan gugatan cerai, pihak pengadilan agama selalu mengupayakan mediasi terlebih dahulu bagi kedua belah pihak yang mengajukan gugatan cerai, sesuai amanat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

"Mediasi dilakukan selama satu bulan, namun juga bisa lebih," kata Hamid.

Namun, jika mediasi sudah dilakukan tapi pasangan tetap menginginkan perceraian, maka akan lanjut ke persidangan.

Abdul Hamid mengatakan kasus perceraian yang terjadi pada PNS di daerah itu tidak terlalu banyak.

"Kasus perceraian PNS tidak terlalu banyak. Sebab PNS yang ingin bercerai diatur dalam peraturan, sehingga tidak mudah untuk melayangkan gugatan cerai," kata Hamid tanpa merinci berapa jumlah kasus perceraian pada PNS. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017