Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dana desa dari APBN untuk Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 diperkirakan mengalami kenaikan dari yang diterima pada 2017 sebesar Rp692,42 miliar.

"Meski pemerintah pusat ingin dana desa naik 100 persen pada tahun depan, namun kita mengetahui bagaimana kondisi APBN. Jadi, berapa kenaikannya, belum bisa dipastikan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Sabtu.

Jika dana desa untuk Kaltim pada 2018 bisa naik 100 persen, maka nilainya bisa mencapai sekitar Rp1,4 triliun, jika naik 50 persen akan menjadi Rp1,03 triliun, namun jika hanya naik 10 persen maka akan menjadi Rp761,66 miliar.

Berapa pun kenaikan dana desa tahun depan, Jauhar meminta masyarakat desa tidak usaha terlalu memikirkan, tapi yang perlu diseriusi masyarakat bersama aparatur desa saat ini adalah menuntaskan pembangunan yang anggarannya sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Jauhar, tahun ini terdapat 841 desa di 83 kecamatan yang tersebar pada tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim mendapat dana desa senilai Rp692,42 miliar.

Untuk tahap pertama yang sebanyak 60 persen atau total senilai Rp415,45 miliar telah digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di masing-masing kabupaten di Kaltim.

Dari jumlah itu, lanjutnya, sebagian desa sudah mampu menyerap untuk berbagai pembangunan, karena dari RKUD sudah mentransfer sebagian ke Rekning Kas Desa (RKD), terutama bagi desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran.

Bagi desa yang sudah mendapat transfer dan sedang atau telah memanfaatkan untuk pembangunan, Jauhar meminta untuk lebih teliti dalam penggunaan anggaran, kemudian melaporkan penggunaan uang tersebut agar bisa kembali mendapat transfer untuk tahap kedua yang tersisa 40 persen.

Sedangkan bagi desa yang belum mendapat transfer dari RKUD karena belum melengkapi pesyaratan seperti laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya maupun syarat lain, diminta segera melengkapinya sehingga tidak telat dalam penggunaan anggaran karena waktu terus berjalan.

"Jika perangkat desa mengalami masalah dalam pencairan baik karena kelengkapan persyaratan maupun kendala lain terkait dana desa harus aktif koordinasi dan bertanya. Banyak pihak yang bisa dikoordinasikan, seperti dengan DPMPD kabupaten, pendamping tingkat kecamatan, maupun pendamping lokal desa," ucap Jauhar. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017