Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 39 lahan lokasi gedung sekolah negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sampai saat ini belum memiliki legalitas atau bersertifikat.

"Masih ada 39 lahan gedung sekolah yang belum memiliki sertifikat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Aset daerah berupa puluhan lahan lokasi gedung sekolah yang belum memiliki sertifikat itu mayoritas merupakan hibah dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Paser sebelum Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara.

Masih adanya lahan lokasi gedung sekolah tersebut menggambarkan tertib administrasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih cukup lemah atau tidak maksimal.

Menurut Marjani, salah satu kendala karena dokumen yang menjadi syarat penerbitan sertifikat lahan lokasi gedung sekolah tersebut tidak ada.

Ia menyatakan, kelemahan regulasi pembangunan di masa lalu menjadi salah satu penyebab terjadinya polemik terkait lahan lokasi gedung sekolah itu.

"Banyak hak kepemilikan atau sertifikat lahan pihak pertama sampai saat ini belum diserahkan ke pemerintah kabupaten, kendati lahan sudah dibebaskan," kata Marjani.

Lahan lokasi gedung sekolah yang belum bersertifikat tersebut seperti SD Negeri 026 Penajam serta sebagian lahan di lokasi gedung SMP Negeri 1 Penajam.

Selain itu ada juga lahan lokasi gedung sekolah yang belum dibebaskan pemerintah kabupaten sehingga rawan menjadi polemik atau sengketa.

Lahan lokasi gedung sekolah yang belum dibebaskan tersebut, yakni SD Negeri 04 Pantai Lango dan SMP Negeri 06 di Semoi, Kecamatan Sepaku.

Banyaknya persoalan lahan lokasi gedung sekolah itu berdampak pada pembangunan SMP Negeri 26 Giripurwa serta SD Negeri Mata Air di Kecamatan Waru bantuan pemerintah pusat pada 2017 dibatalkan. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017