Penajam (ANTARA Kaltim) - Rekrutmen petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dkhawatirkan bakal sepi peminat, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat, Feri Mei Effendi.
"Kami khawatir rekrutmen penyelenggara adhoc di Kabupaten Penajam Paser Utara sepi peminat, karena honor petugas relatif kecil," ujar Feri ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Menurut dia, Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Amggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak, disamaratakan se Indonesia.
Dalam surat Menteri Keuangan tersebut lanjut Feri Mei Effendi, Ketua Panita Pemilihan Kecamatan atau PPK mendapat honor Rp1,85 juta dan anggota Rp1,6 juta.
Sedangkan Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) mendapat honor Rp900.000 dan anggota Rp850.000, sementara honor Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Rp550.000 dan anggota Rp500.000.
"Berbeda dengan pilkada sebelumnya honorarium tergantung kekuatan masing-masing anggaran daerah, tapi sekarang dipukul rata se Indonesia oleh Menteri Keuangan," jelas Feri Mei Effendi.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sempat mengusulkan adanya perlakuan khusus honorarium penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, karena biaya hidup di daerah seperti di Kalimantan dan Sulawesi jauh berbeda dengan daerah di Pulau Jawa.
"Kebijakan Menteri Keuangan itu sangat disayangkan, karena tingkat kebutuhan penyelenggara pemilu tidak bisa disamaratakan semua dengan di Pulau Jawa," ucap Feri Mei Effendi.
Ia mengatakan jadwal pembentukan petugas peyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dijadwalkan dilakukan Oktober sampai pertengahan November 2017.
Jadwal pembentukan petugas peyelenggara pemilu tersebut tambah Feri Mei Effendi, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tersebut menyebutkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan akan dilaksanakan 12 Oktober hingga 11 November 2017, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan KPPS.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Kami khawatir rekrutmen penyelenggara adhoc di Kabupaten Penajam Paser Utara sepi peminat, karena honor petugas relatif kecil," ujar Feri ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Menurut dia, Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Amggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak, disamaratakan se Indonesia.
Dalam surat Menteri Keuangan tersebut lanjut Feri Mei Effendi, Ketua Panita Pemilihan Kecamatan atau PPK mendapat honor Rp1,85 juta dan anggota Rp1,6 juta.
Sedangkan Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) mendapat honor Rp900.000 dan anggota Rp850.000, sementara honor Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Rp550.000 dan anggota Rp500.000.
"Berbeda dengan pilkada sebelumnya honorarium tergantung kekuatan masing-masing anggaran daerah, tapi sekarang dipukul rata se Indonesia oleh Menteri Keuangan," jelas Feri Mei Effendi.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sempat mengusulkan adanya perlakuan khusus honorarium penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, karena biaya hidup di daerah seperti di Kalimantan dan Sulawesi jauh berbeda dengan daerah di Pulau Jawa.
"Kebijakan Menteri Keuangan itu sangat disayangkan, karena tingkat kebutuhan penyelenggara pemilu tidak bisa disamaratakan semua dengan di Pulau Jawa," ucap Feri Mei Effendi.
Ia mengatakan jadwal pembentukan petugas peyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dijadwalkan dilakukan Oktober sampai pertengahan November 2017.
Jadwal pembentukan petugas peyelenggara pemilu tersebut tambah Feri Mei Effendi, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tersebut menyebutkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan akan dilaksanakan 12 Oktober hingga 11 November 2017, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan KPPS.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017