Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Bupati Panajam Paser Utara Yusran Aspar masih berpeluang untuk mendaftar sebagai bakal calon gubernur melalui PDI Perjuangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur tahun 2018, meskipun masa penjaringan partai itu telah ditutup.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik PDIP Kaltim Agus Salim di Samarinda, Minggu, mengatakan, kedua kepala daerah tersebut masih bisa melakukan pendaftaran melalui ke DPP PDIP di Jakarta.
"Prosedurnya tetap melalui tim penjaringan dari PDIP Kaltim yang akan mengantarkan proses pendaftaran para calon tersebut ke pengurus pusat," terang Agus Salim.
Menurut ia, baik Rizal Effendi maupun Yusran Aspar sebenarnya telah mengambil formulir pendaftaran bacagub PDIP.
Namun, keduanya tidak menyerahkan kembali berkas formulir dan persyaratan tersebut hingga berakhirnya masa penjaringan pada 15 Juni 2017.
"Untuk Pak Yusran telah ada surat resmi dari DPW Gerindra Kaltim terkait membatalkan pencalonannya, sedangkan Pak Rizal telah ada konfirmasi pada hari terakhir pendaftaran yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk menyerahkan berkas sebagai persyaratan," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Agus Salim, telah ada sembilan kandidat yang menyerahkan berkas pencalonan bacagub ke DPD PDIP Kaltim.
"Empat kandidat merupakan kader internal yakni Awang Ferdian Hidayat, Zuhdi Yahya, Emir Moeis, dan Siswadi, sedangkan lima lainnya merupakan kader nonpartai," jelasnya.
Sesuai persyaratan, sembilan orang yang masuk dalam masa penjaringan tersebut dianggap telah memenuhi kriteria.
"Batasan minimal ada empat calon yang masuk di tim penjaringan, tapi ini sudah sembilan bakal calon, artinya sudah menenuhi syarat," tegas Agus Salim.
Oleh sebab itu, pada rapat pleno yang digelar Sabtu (18/6) telah memutuskan untuk menutup masa pendaftaran di DPD PDIP Kaltim dan melanjutkan tahapan, yakni verifikasi berkas para calon. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik PDIP Kaltim Agus Salim di Samarinda, Minggu, mengatakan, kedua kepala daerah tersebut masih bisa melakukan pendaftaran melalui ke DPP PDIP di Jakarta.
"Prosedurnya tetap melalui tim penjaringan dari PDIP Kaltim yang akan mengantarkan proses pendaftaran para calon tersebut ke pengurus pusat," terang Agus Salim.
Menurut ia, baik Rizal Effendi maupun Yusran Aspar sebenarnya telah mengambil formulir pendaftaran bacagub PDIP.
Namun, keduanya tidak menyerahkan kembali berkas formulir dan persyaratan tersebut hingga berakhirnya masa penjaringan pada 15 Juni 2017.
"Untuk Pak Yusran telah ada surat resmi dari DPW Gerindra Kaltim terkait membatalkan pencalonannya, sedangkan Pak Rizal telah ada konfirmasi pada hari terakhir pendaftaran yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk menyerahkan berkas sebagai persyaratan," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Agus Salim, telah ada sembilan kandidat yang menyerahkan berkas pencalonan bacagub ke DPD PDIP Kaltim.
"Empat kandidat merupakan kader internal yakni Awang Ferdian Hidayat, Zuhdi Yahya, Emir Moeis, dan Siswadi, sedangkan lima lainnya merupakan kader nonpartai," jelasnya.
Sesuai persyaratan, sembilan orang yang masuk dalam masa penjaringan tersebut dianggap telah memenuhi kriteria.
"Batasan minimal ada empat calon yang masuk di tim penjaringan, tapi ini sudah sembilan bakal calon, artinya sudah menenuhi syarat," tegas Agus Salim.
Oleh sebab itu, pada rapat pleno yang digelar Sabtu (18/6) telah memutuskan untuk menutup masa pendaftaran di DPD PDIP Kaltim dan melanjutkan tahapan, yakni verifikasi berkas para calon. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017