Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali melakukan inspeksi mendadak dan tes urine bagi pegawai Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan urine pegawai di Kelurahan Air Putih Samarinda beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai komitmen bersama untuk membentuk proyek percontohan "Kelurahan Bersih Narkoba" di Kota Samarinda.

Kepala BNNK Samarinda Hj Siti Zaekhomsyah, Rabu mengatakan kegiatan pemeriksaan urine pegawai kelurahan ini merupakan standar operasional prosedur yang harus dilakukan jika akan membentuk kelurahan bersih narkoba.

"Jadi ini wajar saja, karena sebelum kita kukuhkan menjadi `pilot project` harus kita buktikan dulu komitmen staf pegawai kelurahan juga bersih dari penyalahgunaan narkoba," katanya didampingi Humas BNNK Samarinda Ahmad Fadholi.

Hampir semua pegawai Kelurahan Sempaja Selatan kaget saat tim BNN Kota Samarinda datang dan langsung merangsek masuk kantor, kemudian menutup pintu.

"Sudah pasti mereka (pegawai) kaget, karena pihak BNN menghubungi saya sesaat sebelum masuk ke kantor kelurahan," kata Lurah Sempaja Selatan Sukardi, ditemui di sela pemeriksaan urine.

Sukardi menyambut baik kegiatan yang dilakukan BNN Kota Samarinda dalam upaya menekan angka penyalahguna narkoba di wilayahnya.

Selain itu, hasil rapat koordinasi di ruang kerja Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang belum lama ini juga mengamanatkan ada dua wilayah di kelurahan Sempaja Selatan yang akan digarap untuk percontohan RT bersih narkoba. yakni RT 9 dan 10 di Gunung Mulia, serta RT 31, 32 dan 33 di kampung Apung.

Kepala BNNK Siti Zaekhomsyah menambahkan program bersih narkoba ini merupakan perintah dari Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Sufyan Syarif agar di Kota Samarinda ada wilayah yang menjadi proyek percontohan untuk kelurahan bersih narkoba.

"Untuk menjadi kelurahan bersih narkoba, tidak serta merta dikukuhkan, tetapi ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi," ujarnya.

Kriteria tersebut meliputi komitmen bersih narkoba dibuktikan dengan pemeriksaan urine, adanya penggiat antinarkoba sampai ke tingkat RT, berjalannya fungsi puskesmas sebagai rehabilitasi penyalahguna narkoba, serta ada sistem aturan maupun program kerja yang harus dilaksanakan oleh para penggiat antinarkoba.

"Indikator-indikator ini yang akan kita jalankan sebagai kelurahan bersih narkoba," kata Siti Zaekhomsyah. (*)

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017