Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Personel polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap Freddy (23), warga Mugirejo, Samarinda karena memiliki 500 gram sabu-sabu.

"Besar kemungkinan yang bersangkutan adalah pengedar," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Kaltim AKBP Hanifa Siringoringo, di Balikpapan, Selasa.

Freddy sehari-harinya bekerja sebagai montir mobil itu, ditangkap aparat di kawasan Sungai Pinang Dalam, di depal Hotel Royal Park, Samarinda, pada pukul 18.15 WITA atau tepat semenit setelah waktu berbuka puasa pada Jumat (2/6).

Selain lima bungkus plastik kristal amphetamin atau sabu-sabu, polisi juga menyita telepon seluler tersangka dan sebuah mobil Daihatsu Gran Max nomor polisi KT 8559.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengintaian. Hasilnya, kami menangkap F lengkap dengan barang buktinya," kata Kepala Sub-Direktorat III Ditreskoba AKBP Musliadi.

Menurut Musliadi, polisi terus mempelajari berbagai kemungkinan dari tertangkap Freddy, di antaranya mengenai asal usul sabu-sabu yang hendak diedarkan dan menjadi barang bukti tersebut. Narkoba tersebut diduga kuat didatangkan dari Tawau, Sabah, Malaysia.

"Lalu, sampai ke Samarinda melalui transportasi darat," kata Musliadi.

Tawau adalah kota di perbatasan Sabah-Malaysia dengan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kota ini adalah tempat transit dalam hal transportasi orang dan barang masuk ke Malaysia atau pun sebaliknya, keluar ke Indonesia.

Sudah puluhan kali polisi dan tentara penjaga perbatasan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, juga minuman keras yang diangkut atau dibawa melewati Tawau.

Pada sisi lain, Samarinda menjadi kota darurat narkoba karena tinggi peredaran narkoba di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017