Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Program Karbon Hutan Berau di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diperpanjang sampai 2030 karena kegiatan yang dimulai sejak 2008 itu dinilai berhasil mewujudkan pembangunan hijau, lestari, dan berwawasan lingkungan.

"Keberhasilan PKHB sejak 2008 berkat kerja sama dan upaya dari semua pihak yang selama ini telah bekerja di bawah koordinasi Pemkab Berau," kata Manajer Senior Program Berau The Nature Conservancy (TNC) Saipul Rahman ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat.

TNC lanjutnya, sejak awal terlibat langsung dalam PKHB karena pihaknya meyakini bahwa program ini dapat membawa Berau menjadi salah satu kabupaten di Indonesia yang mampu melakukan pembangunan rendah emisi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keterlibatan TNC dalam PKHB bisa dilihat dalam pendampingan IUPHHK-HA untuk mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari, pendampingan pembangunan kampung hingga penyusunan KLHS dalam RPJMD dan RTRW Kabupaten Berau.

Keputusan keberlanjutan PKHB hingga 2030 tersebut merupakan hasil mufakat Dewan Pengarah yang terdiri dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, dan OPD Kabupaten Berau.

"Pada Rabu sore (31/5), mereka berdiskusi memutuskan masa depan Program Karbon Hutan Berau untuk memasuki fase implementasi penuh. Akhirnya rapat memutuskan program ini berlanjut hingga 2030," ujarnya.

Menurutnya, PKHB merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berbagai lembaga pemerintah lain, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga donor.

Dalam program ini mereka sepakat bersama-sama mengembangkan program percontohan pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan, termasuk peningkatan stok karbon melalui pengelolaan hutan secara lestari, konservasi hutan, restorasi ekosistem, dan rehabilitasi hutan.

Program pengurangan emisi ini sering juga disebut dengan REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation plus).

Program yang dimulai sembilan tahun lalu tersebut telah menjalani lima fase yakni pelingkupan, pengembangan, dan percontohan. Setelah fase percontohan akan dilanjutkan ke fase implementasi penuh.

"Beberapa capaian selama fase percontohan antara lain adanya tata ruang yang sudah dijadikan dasar utama penerbitan perizinan di Berau, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW)," kata Saipul. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017