Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Satgas Curanmor Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menyita 16 motor curian dan menangkap delapan anggota sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Jumat mengatakan, penyitaan 16 unit motor hasil kejahatan itu berdasarkan penyelidikan atas laporan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Abul Hasan, Gang 11, RT 21, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (10/5).

"Dari laporan pencurian kendaraan bermotor itulah kemudian tim Satgas Curanmor Polresta Samarinda, pada Kamis (25/5) berhasil mengungkap sindikat pelaku termasuk tiga orang penadah dan lima pelaku serta barang bukti 16 unit motor," terang Ade Yaya Suryana.
Kelima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap kata Ade Yaya Suryana yakni, A (19) MM (25), R alias Rob (25), AS (30) serta Z (39).

Sementara, tiga lainnya sebagai penadah hasil motor curian tersebut yakni, MRW, IW (16) dan SW (24).

Pada pengungkapan itu kata ia, polisi menetapkan dua orang penadah sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Pengungkapan itu lanjut Ade Yaya Suryana, berdasarkan penangkapan terhadap MRW, yang merupakan salah satu penadah motor hasil curian.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah itulah, tim Satgas Curanmor POlresta Samarinda kemudian menangkap A alias Aang yangmengakui perbuatanya telah melakukan pencurian bersama dengan R alias Rob. Saat penangkapan itu, tim juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni MM alias Adi dan AS alias Agus," terang Ade Yaya Suryana.

Tim Satgas Curammor Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan penyidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Z alias Kifli yang mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 30 tempat di Kota Samarinda.

"Motor hasil curian itu dijual kepada penadah MRW, SW dan IW. Sebanhyak 16 unit curian itu sudah berhasil diamankan di Mapolresta Samarinda sementara 14 unit lainnya masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Ke-14 motor curian yang masih DPB itu sudah diketahui penadahnya, termasuk satu unit telah dijual di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Ade Yaya Suryana.

Polisi, kata Ade Yaya Suryana, masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu untuk mengungkap jaringan mereka dan barang bukti hasil kejahatan lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Kuncilah stang setiap selesai berkendara, baik berada di parkiran atau di rumah sendiri dan kalau perlu menggunakan kunci tambahan yang sering diletakkan di piringan motor rem cakram, seperti gembok atau yang lainnya," katanya.

"Kepada warga yang pernah melapor kehilangan motor, bisa mengecek ke Polresta Samarinda dengan membawa laporan polisinya serta STNK dan BPKB untuk dicocokan nomor mesin dan nomor rangka," jelas Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017