Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser Mardikansyah menegaskan, tidak ada pungutan ataupun biaya untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada pungutan biaya untuk rehabilitasi korban atau para pecandu narkoba," kata Mardikansyah di Tanah Grogot, Rabu,
BNK Paser lanjut Mardikansyah, memiliki alokasi anggaran sendiri untuk melakukan rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
"Kami punya anggaran sendiri dan tidak minta sumbangan. Kalau terus dibiarkan, pecandu narkoba akan semakin marak," tegas Mardikansyah yang juga menjabat sebagai Bupati Paser tersebut.
BNK Paser sebelumnya kata Mardikansyah, telah mendapati pihak yang mengatasnamakan BNK Paser untuk meminta uang rehabilitasi.
BNK Paser tambahnya, bahkan mendapati selebaran dan kuitansi pembayaran uang rehabilitasi pengguna narkoba sebesar Rp300 ribu.
"Mereka menipu masyarakat dengan meminta uang dengan alasan untuk rehabilitasi pengguna narkoba," ujar Mardikansyah.
"Itu sudah tindak pemerasan karena pungutan itu tidak resmi dan sudah mencoreng citra BNK," terangnya.
BNK Paser kata Mardikansyah, telah dugaan penipuan terkait permintaan uanguntuk rehabilitasi pecandu narkoba itu ke kepolisian setempat.
"Kami sudah laporkan hal itu ke Polres Paser. Tapi sayangnya, pada kuitansi dan selebaran yang kami temukan itu tidak tertera nama orang yang meminta dana itu," kata Mardikansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Tidak ada pungutan biaya untuk rehabilitasi korban atau para pecandu narkoba," kata Mardikansyah di Tanah Grogot, Rabu,
BNK Paser lanjut Mardikansyah, memiliki alokasi anggaran sendiri untuk melakukan rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
"Kami punya anggaran sendiri dan tidak minta sumbangan. Kalau terus dibiarkan, pecandu narkoba akan semakin marak," tegas Mardikansyah yang juga menjabat sebagai Bupati Paser tersebut.
BNK Paser sebelumnya kata Mardikansyah, telah mendapati pihak yang mengatasnamakan BNK Paser untuk meminta uang rehabilitasi.
BNK Paser tambahnya, bahkan mendapati selebaran dan kuitansi pembayaran uang rehabilitasi pengguna narkoba sebesar Rp300 ribu.
"Mereka menipu masyarakat dengan meminta uang dengan alasan untuk rehabilitasi pengguna narkoba," ujar Mardikansyah.
"Itu sudah tindak pemerasan karena pungutan itu tidak resmi dan sudah mencoreng citra BNK," terangnya.
BNK Paser kata Mardikansyah, telah dugaan penipuan terkait permintaan uanguntuk rehabilitasi pecandu narkoba itu ke kepolisian setempat.
"Kami sudah laporkan hal itu ke Polres Paser. Tapi sayangnya, pada kuitansi dan selebaran yang kami temukan itu tidak tertera nama orang yang meminta dana itu," kata Mardikansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017