Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Ketua Koperasi Komura berinisial JAG, tersangka kasus dugaan pemerasan, korupsi, serta pencucian uang terkait penetapan tarif tenaga kerja bongkar muat pelabuhan di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui pesan singkat, Senin, mengatakan JAG yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di kamar nomor 207 Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/4) malam.

"Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung," katanya.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, JAG alias Jafar Abdul Gaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa.

Sebelum diringkus polisi, Jafar yang merupakan anggota DPRD Samarinda tersebut diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta.

Sejumlah hotel di Jakarta yang pernah menjadi tempat pelariannya antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, dan terakhir ia tercatat menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung.

"Yang bersangkutan diamankan bersama keluarganya," katanya.

Usai ditangkap, ia kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim menggeledah rumah tersangka di Jalan Tj Aru Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017).


Tersangka JAG selaku Ketua Komura diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait dengan penetapan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.

"Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada perusahaan bongkar muat atau PBM, di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan preman," tutur Agung.

Dari hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari 2010 hingga 2016 mencapai Rp2,46 triliun.

Selain JAG, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka lainnya berinisial DHW selaku Sekretaris Komura dan telah menyita uang Rp6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp326 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang. (*)

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017