Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Sebagian warga Kelurahan Sei Kapih, Samarinda, Kalimantan Timur menolak proses eksekusi sebuah peternakan babi sesuai putusan perdata PN (Pengadilan Negeri) Samarinda, sehingga gagal dilaksanakan.

Dilaporkan di Samarinda, Senin bahwa proses eksekusi yang rencananya akan berlangsung pada Senin (21/3) akhirnya ditunda karena puluhan warga yang berada di lokasi peternakan tersebut menolak sebab lahan relokasi yang ditunjuk Pemerintah Kota Samarinda dinilai tidak layak.

"Jalan menuju ke tempat relokasi yang baru sepanjang empat hingga lima kilo meter masih berupa rawa sehingga tidak bisa dilalui kendaraan," ungkap juru bicara warga, Gaspar Sera.

Sengketa itu berlangsung sejak 2003 berdasarkan perkara perdata No. 57/Pdt.G/2003/PN.Smda antara Ibiyah Binti Saibah sebagi penggugat dengan Gubernur Kaltim sebagai tergugat.

Kemudian Pengadilan Negeri Samarinda mengeluarkan surat penetapan eksekusi No. 57/Pdt.G/2003/PN.Smda, tertanggal 11 Maret 2001 tentang perintah pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan atas tanah.

Tanah sengketa itu seluas 166. 706 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sei Kapih RT. 08 Kelurahan Samarinda Ilir sebagai milik Ibiyah Binti Saibah yang memenangkan perkara tersebut.

"Bukannya kami menolak eksekusi yang akan dilakukan hari ini tetapi kami juga menyayangkan karena surat pemberitahuan eksekusi ini baru kami terima pada Rabu, pekan lalu sehingga kami tidak punya kesempatan memindahkan lebih 5.000 ekor babi yang ada di peternakan ini," katanya.

"Sebagai pengguna lahan, kami juga baru tahu kalau lahan yang dimpinjam pakai oleh Pemkot Samarinda kepada warga untuk peterakan babi ini ternyata dalam sengketa antara Pemrov Kaltim dengan orang lain. Jadi, kami meminta kedepan, pemerintah tidak menempatkan warganya pada areal yang bermasalah," kata juru bicara.

Proses eksekusi lahan yang berada persis di Pinggir Sungai Mahakam dibawah pengawalan ketat puluhan personil Dalmas Sauan Samapta Polresta Samarinda itu akhirnya dilakukan secara bertahap.

"Kami tidak menanggung resiko jika eksekusi peternakan babi ini dilakukan hari ini (Senin) sebab lebih 5. 000 ekor babi itu akan berkeliaran di pemukiman warga," katanya.

"Jadi, kami menghargai proses hukum ini namun harus ada yang bertanggung jawab jika ribuan ekor babi tersebut berkeliaran di kota," katanya menambahkan.

Setelah dilakukan negosiasi, pihak Pengadilan Negeri Samarinda yang akan melaksanakan eksekusi akhirnya memahami ekses eksekusi jika dipaksakan dilakukan hari ini, sehingga proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap.

"Untuk hari ini, pembongkaran hanya dilakukan pada kandang yang kosong," kata Gaspar Sera.

Sementara, Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda, Edi Purwoyuwono mengatakan bahwa terkait nasib ribuan ekor babi yang ada di lahan yang akan dieksekusi tersebut, menjadi tanggung jawab Dinas peternakan Kota Samarinda.

"Kami hanya menjalankan perintah pengadilan sehingga dampak dari eksekusi ini tentunya menjadii tanggung jawab Dinas Peternakan. Namun, melihat kondisi yang tidak memungkinkan, maka eksekusi akan kami lakukan secara bertahap," kata Edi Purwoyuwono.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011