Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser mulai memberlakukan Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang kerja Aparatur Sipil Negara daerah itu.

"Penerapan Kawasan Tanpa Rokok tersebut berlaku kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT)," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Paser, M Tauhid di Tanah Grogot, Rabu.

Pemberlakuan KTR di ruang kerja SKPD itu, menurut Tauhid, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Pemberlakuan ini, tidak hanya di lingkup instansi, namun juga ke institusi lainnya seperti sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum," ujar Tauhid.

Sejak perda tersebut disahkan pada 2016, Pemkab Paser baru memberlakukannya di lingkup SKPD mulai April 2017.

"Aturan bebas rokok ini berlaku di seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Paser dan termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan fasilitas umum seperti taman bermain," terang Tauhid.

Perda Nomor 3 Tahun 2016 itu juga sebagai tindak lanjut Perda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Paser tahun 2015-2035.

"Peraturan untuk menetapkan kawasan tanpa asap rokok tertuang pada pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009," katanya.

Perda larangan merokok tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009.

"Perda itu bertujuan meningkatkan derajat kesehatan, melalui peningkatan pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat masyarakat Kabupaten Paser," kata Tauhid.

Namun, dia menilai, instruksi KTR di lingkup SKPD tersebut tidak secara spesifik menjelaskan tempat mana yang dimaksud dengan KTR.

Pada perda itu juga tidak menjelaskan, apakah yang dimaksud KTR seluruh kawasan SKPD termasuk halamannya atau tidak.

"Sebab jika berbicara penerapan KTR di lingkup instansi dan lain-lain. Itu artinya ASN sejak masuk instansi tidak diperbolehkan untuk merokok," tutur Tauhid.

Sementara hingga saat ini Pemkab Paser belum menyediakan kawasan atau ruang bagi perokok, sebagaimana yang telah ada di berbagai daerah lainnya.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017