Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Gabungan dari Bareskrim dan Polda Kalimantan Timur akhirnya berhasil meringkus Ketua PDIB berinisial HS yang sempat dinyatakan buron dan dimasukkan daftar pencarian orang terkait kasus dugaan pungutan liar retribusi parkir di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, saat dihubungi dari Samarinda, Kamis.

"Dari informasi penyidik, memang benar HS yang sebelumnya dimasukkan sebagai DPO berhasil ditangkap Rabu malam (22/3)," ujar Ade Yaya Suryana.

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu atau PDIB itu, kata Ade Yaya Suryana, ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Ditreskrim Polda Kaltim di RSPAD Gatoto Subroto, Jakarta.

"Dia (HS) langsung dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade Yaya Suryana.

Sebelumnya, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin menegaskan, Ketua PDIB berinisial HS itu, ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) terkait dugaan praktik pungutan liar retribusi parkir di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, karena tidak datang saat dipanggil penyidik.

"Salah satu tersangka yang juga sebagai Ketua PDIB tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Safaruddin.

Selain HS, pada kasus dugaan praktik pungutan liar retribusi parkir di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, tim penyidik Bareskrim juga telah menetapkan sekretaris PDIB berinisial NA sebagai tersangka.

"Sekretaris PDIB itu yang diduga menentukan tarif retribusi Rp20 ribu untuk setiap kendaraan sedangkan HS, sebagai ketua PDIB dan ditetapkan DPO menikmati hasil pungutan liar tersebut," terang Safaruddin.

Dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang parkir ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda berhasil diungkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat melakukan penindakan terhadap Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Jumat pagi (17/3) sekitar pukul 09. 00 Wita.

"Kami menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang dilakukan secara perorangan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda," kata Kapolda Kaltim.

Pada temuan tersebut lanjut Safaruddin, tim mendapati ada penarikan retribusi parkir yang tidak lazim di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

Penarikan retribusi parkir itu katanya dilakukan oleh perorangan di bawah naungan sebuah ormas.

"Jadi, setiap truk yang yang parkir ditarik retribusi Rp20 ribu. Kami sudah mengamankan pegawainya sebab itu tidak boleh dilakukan secara perorangan dan kami akan melakukan penyelidikan," tegas Safaruddin.

Bahkan penarikan retribusi terhadap setiap truk di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda itu kata Safaruddin diperkuat melalui SK Wali Kota Samarinda 2016. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017