Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat untuk membahas Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di kantor bupati setempat, Selasa

Rapat pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Sayid Fathur Rahman dan dihadiri para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kepala Dinas Komunikasi informatika, statistik dan Perdamaian (DKISP) Paser Adi Maulana mengatakan, rapat digelar guna menyamakan persepsi masing-masing SKPD terkait penghimpunan data dan informasi.

"Rapat ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam pemetaan ketersediaan objek data yang sesuai dengan kondisi daerah dan dari setiap SKPD," kata Adi.

DKISP lanjut Adi, saat ini diberikan tugas dan wewenang untuk menghimpun informasi dan data dari setiap SKPD.

"Sebelumnya pekerjaan ini merupakan tugas Bappeda, namun saat ini ditangani oleh DKISP," terang Adi.

Kedepan tambah Adi, sistem informasi dari setiap SKPD harus sudah bisa diakses secara daring.

"Data dan informasi dari setiap SKPD kedepan sudah dapat diakses secara daring. Data ini akan menjadi sepenuhnya tugas DKISP baik dalam hal dokumentasi, administrasi dan pengolahan datanya," jelas Adi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Paser Fathur Rahman mengatakan, SIPD telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut kata ia, diatur keharusan Pemerintah untuk mengelola Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

"SPID menjadi bahan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan pembangunan," katanya.

Dengan SPID itu tambah Fathur Rahman, setiap SKPD satu sama lainnya akan bersinergi.

Data dan informasi setiap SKPD dihimpun dalam SIPD, dan akan menjadi bahan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan," ujar Fathur Rahman.   (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017