Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Persatuan Saudagar (FPS) di Samarinda, Kalimantan Timur, meminta Pemerintah Kota Samarinda bertindak tegas untuk menertibkan sejumlah toko swalayan yang melanggar aturan daerah.

Ketua FPS Gulman ditemui di Samarinda, Senin, mengatakan, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor Nomor 9 tahun 2015 pendirian toko swalayan tidak boleh berada di dekat pasar tradisional.

Namun faktanya masih ada toko swalayan yang beroperasi di dekat pasar tradisional, seperti di pasar Segiri Samarinda, di Pasar Pagi, dan juga Pasar Inpres di Samarinda Seberang.

"Pada rapat terakhir bersama Wawali (Nusyirwan Ismail), katanya Pemkot akan menertibkan tiga toko swalayan yang dekat dengan pasar tradisional. Sekarang, kita tunggu kapan penertibannya," katanya.

Tak hanya beroperasinya toko swalayan modern di dekat pasar tradisional, Ia mengatakan saat pertemuan lalu, FPS juga memberikan data ke Pemkot Samarinda, termasuk data toko swalayan modern yang berdiri tanpa izin.

" Kami harap Pemkot tegas. Jangan sampai, wibawa Pemkot jatuh hanya karena tidak bisa menindak toko swalayan modern," jelasnya.

Ia mengatakan, sejak awal, FPS yang beranggotakan para pedagang di Samarinda ini, getol menuntut ketegasan Pemkot Samarinda untuk menertibkan toko swalayan modern yang menyalahi aturan.

Bahkan, para anggota FPS di tiap kecamatan di Kota Tepian, kata Gulman, tidak sabar untuk kembali berunjukrasa.

"Tapi, kami di pengurus FPS ini berusaha memberikan pengertian ke anggota. Kita masih percaya pemkot bakal bisa menertibkan," katanya lagi.

Gulman menegaskan, FPS terus mengawasi perkembangan toko swalayan modern di Kota Tepian.

"FPS tidak akan mundur selangkah pun untuk memerjuangkan nasib pedagang ini," tegas Gulman.

Sejatinya, lanjut Gulman, FPS tidak anti terhadap masuknya toko swalayan modern di Samarinda asalkan investasi yang masuk, harus bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkot Samarinda, serta tidak merusak tatanan perekonomian masyarakat yang sudah eksis sejak puluhan tahun lalu.

"Jaraknya dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Ada jam operasinya. Punya izin dulu baru operasi. Ini semua sudah tertuang di Perwali Nomor 9 itu. Hanya penerapannya yang belum terlihat di lapangan," urainya.

Gulman berharap para pengusaha toko swalayan modern mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan Pemkot.

"Seharusnya teman swalayan modern harus patuh dengan pemerintah. Himbauan selalu ada terus. Faktual di lapangan tidak ada yang direspon," tuturnya.

Sebelumnya, Nusyirwan menegaskan Pemkot akan menindak tiga toko swalayan modern di Samarinda lantaran terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Penertiban, kata Nusyirwan, dilakukan tiga tahap. Pertama, memberi teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika teguran tersebut tak diindahkan, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah pembekuan izin sementara. "Jika tetap tidak memperbaiki jaraknya, maka kita akan lakukan pembekuan izin," tegas Nusyirwan. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017