Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan suap lelang pekerjaan jasa pemeliharaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Batu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan kami tersebut, bahwa ada kesepakatan yang melenceng untuk memenangi tender pemeliharaan PLTU," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Balikpapan Muhari kepada wartawan di Balikpapan, Senin.

Menurut ia, para pihak yang terlibat adalah perusahaan pemenang lelang, Rolls-Royce, dan PT PLN.

Produsen mesin internasional Rolls-Royce diduga telah melakukan suap di Indonesia, termasuk juga diindikasikan terjadi pada lelang pemeliharaan mesin PLTU Tanjung Batu yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

PLTU ini memiliki daya 2x22,5 Megawatt (MW) dan 1x50 MW dengan mesin pembangkit buatan Shandong, China.

Pembangkit ini dibangun dan dikembangkan oleh PT Cahaya Fajar Kaltim, kemudian dikelola dengan sistem BOT (built, owned, transferred) selama 25 tahun, atau setelah 25 tahun akan menjadi milik PLN.

Sementara ini, PLN adalah pembeli listrik yang diproduksi pembangkit tersebut dengan harga Rp759 per kWh.

PT PLN Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltimra) sering mengumumkan berbagai hal yang terjadi pada PLTU ini, sehingga tidak bisa berproduksi maksimal, biasanya disebabkan perbaikan atau pemeliharaan.

Selain tender pemeliharaan PLTU Tanjung Batu, lanjut Muhari, KPPU Balikpapan juga mengawasi proyek pembangunan Jembatan Mahkota II di Kota Samarinda.

"Untuk proyek Jembatan Mahkota II masih masuk dalam analisis dulu. Kita akan pelajari terlebih dulu mengenai lembaga pengadaan jasa usahanya," kata Muhari.

Kasus dugaan korupsi atau suap yang melibatkan Rolls-Royce dengan perusahaan Indonesia saat ini adalah persetujuan para staf senior Rolls-Royce untuk memberikan dana 2,25 juta dolar (sekitar Rp26 miliar) dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit bagi seorang perantara untuk kontrak pembelian mesin Trent 700 yang digunakan pesawat terbang Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan CEO Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017