Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap delapan nelayan karena diduga akan melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Kepala Direktorat Polisi Perairan Daerah Kaltim Komisaris Besar Polisi Omad saat dihubungi dari Samarinda, Kamis sore, menyatakan penangkapan delapan nelayan membawa bahan peledak berjenis bom ikan itu berlangsung di kawasan perairan Manggar, Balikpapan.
"Pada Kamis dinihari sekitar pukul 01. 30 Wita, kami mengamankan KM Nusantara yang dicurigai menggunakan alat tangkap berupa bom ikan di perairan Manggar Kota Balikpapan," kata Omad.
"Saat dilakukan penggeledahan di kapal itulah ditemukan sejumlah bahan peledak jenis bom ikan, yang diduga akan digunakan menangkap ikan," terangnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan di atas KM Nusantara, kata Omad, berupa satu botol bahan peledak, 53 batang besi pemberat, 140 botol, 160 bungkus pupuk, 10 kotak korek api, 5 buah lem korea, 5 buah isolasi dan 6 ekor ikan jenis campuran ukuran besar.
"Kedelapan nelayan bersama kapal dan barang bukti bahan peledak itu sudah kami amankan di markas Direktorat Polair Polda Kaltim," ujarnya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti kapal yang berisi bahan bom ikan serta menangkap delapan nelayan," terang Omad.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana menyatakan kedelapan orang tersebut masih diperiksa intensif di Ditpolair.
"Kapal KM Nusantara yang diamankan tersebut dinakhodai WY bersama tujuh anak buah kapal (ABK. Saat ini kapal KM Nusantara, nakhoda beserta tujuh ABK itu sudah diamankan di Mako Dit Polair Polda Kaltim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Ade Yaya Suryana.
Delapan orang tersebut, lanjut Ade yaya Suryana, sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 1 ayat ( 1 ) undang- undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) juncto Pasal 8 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Direktorat Polisi Perairan Daerah Kaltim Komisaris Besar Polisi Omad saat dihubungi dari Samarinda, Kamis sore, menyatakan penangkapan delapan nelayan membawa bahan peledak berjenis bom ikan itu berlangsung di kawasan perairan Manggar, Balikpapan.
"Pada Kamis dinihari sekitar pukul 01. 30 Wita, kami mengamankan KM Nusantara yang dicurigai menggunakan alat tangkap berupa bom ikan di perairan Manggar Kota Balikpapan," kata Omad.
"Saat dilakukan penggeledahan di kapal itulah ditemukan sejumlah bahan peledak jenis bom ikan, yang diduga akan digunakan menangkap ikan," terangnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan di atas KM Nusantara, kata Omad, berupa satu botol bahan peledak, 53 batang besi pemberat, 140 botol, 160 bungkus pupuk, 10 kotak korek api, 5 buah lem korea, 5 buah isolasi dan 6 ekor ikan jenis campuran ukuran besar.
"Kedelapan nelayan bersama kapal dan barang bukti bahan peledak itu sudah kami amankan di markas Direktorat Polair Polda Kaltim," ujarnya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti kapal yang berisi bahan bom ikan serta menangkap delapan nelayan," terang Omad.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana menyatakan kedelapan orang tersebut masih diperiksa intensif di Ditpolair.
"Kapal KM Nusantara yang diamankan tersebut dinakhodai WY bersama tujuh anak buah kapal (ABK. Saat ini kapal KM Nusantara, nakhoda beserta tujuh ABK itu sudah diamankan di Mako Dit Polair Polda Kaltim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Ade Yaya Suryana.
Delapan orang tersebut, lanjut Ade yaya Suryana, sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 1 ayat ( 1 ) undang- undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 84 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) juncto Pasal 8 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017