Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan hak partisipasi sebesar 51 persen atau 41 persen lebih tinggi dari ketetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang hanya menetapkan 10 persen bagi daerah penghasil minyak dan gas.

Pemerintah kabupaten akan terus memperjuangkan hak partisipasi pengelolaan sumur minyak dan gas di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Rabu,

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap pengajuan hak partisipasi 51 persen untuk daerah penghasil minyak dan gas itu mendapat dukungan dari DPR RI.

"Pengajuan hak partisipasi lebih dari 10 persen itu, menyusul akan berakhirnya kontrak kerja Chevron Indonesia Company pada 2018," ujarnya.

Hak partisipasi daerah penghasil minyak dan gas yang hanya 10 persen dinilai tidak adil, karena sumur minyak dan gas Chevron Indonesia Company sudah berjalan dan lokasinya di wilayah Penajam Paser Utara sehingga pemkab setempat mengajukan hak partisipasi tersebut sebesar 51 persen.

Besaran hak partisipasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu lebih tinggi dari ketentuan Menteri ESDM yang hanya menetapkan 10 persen untuk daerah penghasil minyak dan gas.

"Kami telah bertemu anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Tohar.

Ia menambaghkan, diharapkan usulan hak pajak penghasilan atas pengalihan hak pastisipasi blok minyak dan gas yang diajukan pemerintah kabupaten itu dapat diperjuangkan ke tingkat pusat.

Hak partisipasi adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.

Terkait usulan hak patisipasi dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut angggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara Ikhwan Datu Adam menyatakan akan mendukung agar PAD (pendapatan asli daerah) Kebupaten Penajam Paser Utara dapat lebih meningkat.

"Sejauh ini PAD Kabupaten Penajam Paser Utara masih relatif rendah sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas," ucap mantan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2003-2008 tersebut.

Ikhwan Datu Adam yang juga anggota Komisi VII DPR RI itu menambahkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah membicarakan terkait pengajuan hak partisipasi daerah penghasil minyak dan gas tersebut.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengusulkan untuk membentuk konsorsium perusahaan untuk mengelola ladang minyak dan gas bumi di Terminal Lawe-Lawe yang masuk dalam Blok Wailawe East Kalimantan di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017