Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap pelakunya yang masih anak di bawah umur di kawasan Desa Api-Api, Kecamatan Waru, berikut sejumlah barang bukti.

"Pelaku yang berhasil ditangkap pada Kamis (9/2) malam itu berinisial AR, umurnya masih 14 tahun, warga RT 05 Kelurahan Giri Purwa, Kecamatan Penajam," kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rystiawan kepada wartawan di Penajam, Jumat.

Dalam penangkapan itu, personel Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara dibantu Polsek Waru sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di kawasan Desa Api-Api kilometer 38.

Pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Bison yang baru dicurinya di kawasan Nenang, Kecamatan Penajam.

"AR sudah melakukan pencurian empat kendaraan roda dua di lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Nenang, Nipah-Nipah, Desa Api-Api, serta di kawasan Kecamatan Babulu," ujar Kapolres.

Empat unit sepeda motor hasil kejahatan AR yang disita polisi terdiri dari Yamaha Bison pelat nomor merah, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio, dan Yamaha Vega R.

"Dalam melakukan aksi pencurian, AR bergerak sendiri," tambah Teddy Rystiawan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, AR mengaku sepeda motor yang dicuri tersebut hanya disimpan untuk digunakan sendiri.

Pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena untuk terlihat keren di depan pacarnya dengan berganti-ganti sepeda motor.

Teddy Rystiawan menjelaskan pelaku masih di bawah umur, sehingga akan dilakukan diversi atau pengalihan perkara khusus untuk penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.

Namun, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017