Penajam (ANTARA Kaltim) -  Diperkirakan sebanyak 20.000 warga pendatang dari berbagai daerah belum melakukan migrasi kependudukan atau berpindah menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kami perkirakan warga pendatang yang belum memilki kartu tanda penduduk atau KTP Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 20.000 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika ditemui di Penajam, Senin.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara menurut ia, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, ditemukan 40 warga pendatang, serta di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru juga ditemukan 20 warga pendatang yang belum menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Jumlah warga pendatang yang ditemukan belum migrasi itu belum terhitung keluarganya (istri dan anak)," ujar Suyanto.

Dia memperkirakan masih banyak warga pendatang yang tersebar di empat kecamatan belum berpindah menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Warga pendatang itu rata-rata berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat atau NTB," kata Suyanto.

Ia mengatkan, warga pendatang tersebut rata-rata telah empat hingga lima tahun tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pekerjaan mereka petani atau berkebun.

Suyanto menjelaskan, warga pendatang pertama kali datang ke wilayah Penajam Paser Utara bersama atau diajak kerabatnya. Setelah mendapatkan pekerjaan memutuskan menetap di daerah ini.

"Setelah merasa nyaman karena mendapat pekerjaan, warga pendatang bersama keluarganya menetap di Kabupaten Penajam Paser Utara," katanya.

Namun persoalannya, kata dia, sampai saat ini warga pendatang tersebut masih mengantongi KTP daerah asal mereka dan belum melakukan migrasi menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Warga pendatang tersebut sebenarnya ingin resmi menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, namun terlebih dahulu harus mengurus surat pindah dari daerah asal mereka.

"Warga pendatang mau jadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi tidak mau mengurus surat pindah dari daerah asal, alasannya jaraknya jauh dan memerlukan biaya cukup besar," ungkap Suyanto.

Sejumlah warga pendatang tersebut mencoba mengurus perpindahan dengan meminta pemutihan data di dearah asal, namun bagi warga yang melakukan perekaman data KTP elektronik pada 2011, tidak bisa dilakukan pemutihan data.

"Yang sudah lakukan rekam data KTP elektronik tidak boleh ada pemutihan data. Kecuali belum lakukan rekam data KTP elektronik di daerah asal, masih bisa dibantu untuk perpindahannya," tambah Suyanto.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017