Penajam (ANTARA Kaltim) - SMP Negeri 1 Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta memberikan klarifikasi melalui surat kepada wali murid terkait dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.
SMPN 1 Penajam telah dilaporkan melakukan pungli dengan modus melalui penjualan buku pelajaran, serta meminta biaya foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa.
"Keluhan wali murid SMP Negeri 1 Penajam yang menduga adanya pungutan liar, sudah diklarifikasi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Untuk itu Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Kepala SMP Negeri 1 Penajam, mengedarkan surat klarifikasi kepada wali murid agar permasalahan itu tidak semakin berlanjut dan memanas.
Menurut Marjani, dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui penjualan buku pelajaran, serta meminta biaya foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa itu merupakan kesalahan komunikasi antara sekolah dan wali murid.
"SMP Negeri 1 Penajam, sudah mengklarifikasi keluhan wali murid yang menduga terjadi praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah itu kepada Disdikpora," jelasnya.
Marjani menimpali lagi, "tidak ada paksaan dalam penjualan buku berisi soal-soal untuk persiapan ujian nasional itu, harganya Rp110.000 untuk empat buku mata pelajaran, dan paket Rp185.000 untuk empat buku mata pelajaran, serta pengambilan foto dan sampul ijazah,".
Dugaan terjadinya prkatik pungli yang dilakukan SMP Negeri 1 Penajam mencuat, setelah sejumlah orang tua murid mengaku belum menyetujui rencana penjualan buku pelajaran, serta meminta biaya pengambilan foto ujian dam sampul ijazah tersebut.
Dengan terjadinya permasalahan itu, Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara meminta SMP Negeri 1 Penajam. segera membuat surat berisi klarifikasi dan diedarkan kepada orang tua murid dengan sepengetahuan komite sekolah agar persoalan tidak semakin berlanjut.
"Kepala SMP Negeri 1 Penajam memastikan tidak ada unsur paksaan pembelian buku pelajaran, biaya foto dan sampul ijazah, saat dipanggil dan diminta klarifikasi," ungkap Marjani.
Selain itu, Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta SMP Negeri 1 Penajam, mengeluarkan surat jaminan bagi murid yang tidak membeli buku pelajaran, membayar foto ujian dan sampu ijazah itu, agar tidak mendapat perlakuan intimidasi atau ancaman di sekolah.
Surat edaran yang dibagikan kepada orang tua murid SMP Negeri 1 Penajam tersebut menyatakan tidak ada kewajiban atau keharusan siswa membeli buku pelajaran, foto ujian dan sampul ijazah tersebut.
Permasalahan dugaan pungli di SMP Negeri 1 Penajam itu tambah Marjani, menjadi pelajaran bagi sekolah lainnya di wilayah Penajam Paser Utara, karena penjualan buku pelajaran, foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa tersebut sangat sensitif.
Para wali murid SMP Negeri 1 Penajam, sebelumnya menduga terjadi praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui penjualan buku pelajaran, setya meminta biaya pengambilan foto ujian dan sampu ijazah kepada siswa.
Praktik penjualan buku pelajaran, serta foto ujian dan sampu ijazah kepada siswa di SMP Negeri 1 Penajam itu diduga sudah dilakukan hampir setiap tahun, dan komite sekolah sejak awal sudah menolak praktik penjulan tersebut namun pihak sekolah tetap melakukannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
SMPN 1 Penajam telah dilaporkan melakukan pungli dengan modus melalui penjualan buku pelajaran, serta meminta biaya foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa.
"Keluhan wali murid SMP Negeri 1 Penajam yang menduga adanya pungutan liar, sudah diklarifikasi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Untuk itu Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Kepala SMP Negeri 1 Penajam, mengedarkan surat klarifikasi kepada wali murid agar permasalahan itu tidak semakin berlanjut dan memanas.
Menurut Marjani, dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui penjualan buku pelajaran, serta meminta biaya foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa itu merupakan kesalahan komunikasi antara sekolah dan wali murid.
"SMP Negeri 1 Penajam, sudah mengklarifikasi keluhan wali murid yang menduga terjadi praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah itu kepada Disdikpora," jelasnya.
Marjani menimpali lagi, "tidak ada paksaan dalam penjualan buku berisi soal-soal untuk persiapan ujian nasional itu, harganya Rp110.000 untuk empat buku mata pelajaran, dan paket Rp185.000 untuk empat buku mata pelajaran, serta pengambilan foto dan sampul ijazah,".
Dugaan terjadinya prkatik pungli yang dilakukan SMP Negeri 1 Penajam mencuat, setelah sejumlah orang tua murid mengaku belum menyetujui rencana penjualan buku pelajaran, serta meminta biaya pengambilan foto ujian dam sampul ijazah tersebut.
Dengan terjadinya permasalahan itu, Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara meminta SMP Negeri 1 Penajam. segera membuat surat berisi klarifikasi dan diedarkan kepada orang tua murid dengan sepengetahuan komite sekolah agar persoalan tidak semakin berlanjut.
"Kepala SMP Negeri 1 Penajam memastikan tidak ada unsur paksaan pembelian buku pelajaran, biaya foto dan sampul ijazah, saat dipanggil dan diminta klarifikasi," ungkap Marjani.
Selain itu, Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta SMP Negeri 1 Penajam, mengeluarkan surat jaminan bagi murid yang tidak membeli buku pelajaran, membayar foto ujian dan sampu ijazah itu, agar tidak mendapat perlakuan intimidasi atau ancaman di sekolah.
Surat edaran yang dibagikan kepada orang tua murid SMP Negeri 1 Penajam tersebut menyatakan tidak ada kewajiban atau keharusan siswa membeli buku pelajaran, foto ujian dan sampul ijazah tersebut.
Permasalahan dugaan pungli di SMP Negeri 1 Penajam itu tambah Marjani, menjadi pelajaran bagi sekolah lainnya di wilayah Penajam Paser Utara, karena penjualan buku pelajaran, foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa tersebut sangat sensitif.
Para wali murid SMP Negeri 1 Penajam, sebelumnya menduga terjadi praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui penjualan buku pelajaran, setya meminta biaya pengambilan foto ujian dan sampu ijazah kepada siswa.
Praktik penjualan buku pelajaran, serta foto ujian dan sampu ijazah kepada siswa di SMP Negeri 1 Penajam itu diduga sudah dilakukan hampir setiap tahun, dan komite sekolah sejak awal sudah menolak praktik penjulan tersebut namun pihak sekolah tetap melakukannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017