Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat nilai terbaik kedua setelah Jawa Timur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terkait kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.

"Penilaian oleh ORI pada 2016 lalu dilakukan terhadap 33 provinsi. Dari hasil ini, ada 13 provinsi berada di Zona Hijau, 13 provinsi di Zona Kuning, dan tujuh provinsi berada di Zona Merah," ujar Ketua ORI Perwakilan Provinsi Kaltim-Kaltara Syarifah Rodiah di Samarinda, Jumat.

Zona Hijau merupakan nilai tertinggi dengan angka 81-100, Zona Kuning merupakan nilai sedang dengan angka 51-80, sedangkan Zona merah merupakan hasil penilaian terendah dengan angka 0-50.

Dari 13 provinsi yang menempati posisi Zona Hijau itu, jelas Syarifah, posisi lima besarnya secara berurutan adalah Jawa Timur dengan nilai 99,76, Kalimantan Timur 95,47, Sulawesi Selatan 94,53, Lampung 88,76, dan Sumatera Barat 87,96.

Penghargaan dari ORI sudah diserahkan kepada masing-masing daerah pada akhir 2016. Selanjutnya di Kaltim, Gubernur Awang Faroek Ishak memberikan penghargaan kepada SKPD terkait bertepatan HUT ke-60 Pemprov Kaltim pada 9 Januari 2017 berdasarkan hasil penilaian dari ORI tersebut.

"Di Kaltim terdapat beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dinilai oleh ORI, antara lain Badan Arsip Daerah, Badan Perpustakaan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD)," kata Syarifah.

Pelayanan publik yang dinilai di Badan Arsip Kaltim adalah tentang penerbitan izin penggunaan arsip, sedangkan untuk Badan Perpustakaan yang dinilai adalah pembuatan kartu anggota, peminjaman buku, dan perpanjangan kartu anggota.

Sedangkan di BPMPD Kaltim terdapat puluhan item yang dinilai oleh ORI antara lain angka pengenal impor, izin lingkungan, izin perlintasan, izin usaha pertambangan, perpanjangan izin trayek, rekomendasi terminal khusus, izin prinsip penanaman modal, dan penerbitan izin usaha mikro obat tradisional.

"Variabel penilaian secara umum antara lain terkait standar pelayanan, sistem informasi pelayanan, maklumat layanan, fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi pelayanan, dan atribut," ujar Syarifah. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017