Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyatakan hingga kini belum ada aplikasi khusus yang bisa menangkal kabar tidak benar atau "hoax", yang beberapa waktu terakhir terus menyebar melalui media sosial.

"Untuk menangkal hoax memang belum ada aplikasi khusus, tetapi ada satu aplikasi, yaitu Trust Positif. Ini merupakan aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait hoax," tutur Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Diskominfo Kaltim Akhmad Mulyadi di Samarinda, Selasa.

Ia menjelaskan aplikasi trust positif itu berisi ketersediaan pencarian data, aduan konten (isi), dan beberapa fasilitas lain, sehingga masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengaduan melalui aplikasi itu.

"Setiap masyarakat boleh melakukan aduan dengan memberikan informasi data diri pelapor melalui alamat email, alamat pelapor, keterangan organisasi atau pribadi agar petugas penerima aduan juga memiliki data lengkap," ujarnya.

Dalam masalah ini, tambah Mulyadi, Diskominfo tetap berpegang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pada pasal 27, 28, 29. Sedangkan pasal yang paling bersentuhan dengan masalah hoax adalah pasal 28 ayat 2.

Hoax merupakan informasi yang diolah oleh oknum yang sengaja menciptakannya sehingga masyarakat percaya dengan apa yang diinformasikan di dalamnya, seolah-olah berita tersebut memang benar.

"Belum ada aplikasi khusus yang dibuat Kementerian Kominfo untuk menangkal hoax, tapi dalam perkembangannya ada kebijakan yang dibuat berkaiatan dengan UU ITE, termasuk surat edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet," ujarnya.

Ia melanjutkan saat ini undang-undang terkait pemanfaatan media sosial masih dibicarakan oleh pakar atau ahli di tingkat pusat dan masih dalam tahapan rancangan, sehingga yang menjadi pedoman pemerintah adalah UU ITE.

"Setiap kegiatan yang bertentangan dengan pasal 27, 28, dan 29 dalam UU ini akan dikenai sanksi yang telah direvisi, dari awalnya kurungan 6 tahun menjadi 4 tahun, denda yang awalnya Rp1 miliar menjadi Rp750 juta," kata Akhmad Mulyadi.(*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017