Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kasus perceraian pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih tergolong tinggi, kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah setempat, Dahlan.

"Perceraian PNS mulai Januari hingga Desember 2016 tercatat 17 kasus, angka perceraian itu masih tergolong tinggi," ujar Dahlan ketika dihubungi  di Penajam, Senin.

Informasi yang diperoleh menyebutkan selama lima tahun terakhir, sedikitnya 60 PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bercerai, mayoritas dialami tenaga pendidik atau guru.

Menurut Dahlan, perceraian PNS tertinggi tercatat pada 2015, yakni sebanyak 20 kasus, sedangkan perceraian PNS pada 2014 sebanyak 10 kasus, 2013 sebanyak tiga kasus, dan 2012 sebanyak enam kasus.

"Data perceraian PNS itu didominasi pihak perempuab yang menggugat cerai, yakni sekitar 67 persen," ungkapnya.

Dahlan menjelaskan banyak faktor yang memengaruhi para PNS mengajukan cerai, faktor yang mendominasi adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

"Tingginya perceraian PNS itu dipicu pasangan suami istri sering bertengkar atau tidak harmonis dalam rumah tangga," ujarnya.

Proses perceraian kalangan PNS tidak mudah, karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian dimulai dari tingkay SKPD (satuan perangkat kerja daerah) da selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui BKD untuk mendapat persetujuan.

Untuk mengantisipasi meningkatnya angka perceraian PNS, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan program sosialisasi dan pembinaan keluarga.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya melakukan sosialisasi dan menggalakkan pembinaan dalam rumah tangga untuk menekan angka perceraian PNS. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016