Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim gabungan Jatanras Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda serta Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Selasa, akhirnya meringkus pelaku penikaman terhadap seorang wartawan media harian ternama di daerah itu.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Isnpektur Polisi Satu Hardi kepada wartawan di Samarinda, mengatakan pelaku berinisial FR alias Aji (25) ditangkap di Jalan Damanhuri Gang Indah, Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 15.00 Wita.
"Pelaku ditangkap tim gabungan tadi sore," ujar Hardi.
Dalam penangkapan itu, kata Hardi, polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan tembakan, karena saat akan ditangkap mencoba kabur dan melawan petugas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan menikam Dwi Restu Amrullah (23), wartawan sebuah harian ternama di Kaltim, sebuah sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
"Motifnya diduga perampokan, sebab selain menghujamkan enam tikaman di tubuh korban, pelaku juga sempat membawa kabur dua telepon genggam, kalung emas sebarat 5 gram, uang tunai Rp200 ribu serta sejumlah surat penting lainnya. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap," jelas Hardi.
Kasus penikaman yang dialami wartawan sebuah harian ternama di Kaltim tersebut berlangsung di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Gang 13 pada 5 Desember 2016 sekitar pukul 11.20 Wita.
Korban yang setiap harinya meliput kasus-kasus hukum dan kriminal di wilayah hukum Polresta Samarinda tersebut menderita enam luka tikam di tubuhnya dan terparah pada bagian dada sebelah kanan.
Pada peristiwa tersebut, teman wanita korban bernama Sri Lestari juga mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pipi sebelah kanan.
Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda untuk menjalani perawatan medis.
Setelah melukai kedua korban, pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang, satu pria dan satunya perempuan, membawa kabur sejumlah barang milik korban, yakni dua telepon genggam, kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp200 ribu serta sejumlah surat penting. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Isnpektur Polisi Satu Hardi kepada wartawan di Samarinda, mengatakan pelaku berinisial FR alias Aji (25) ditangkap di Jalan Damanhuri Gang Indah, Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 15.00 Wita.
"Pelaku ditangkap tim gabungan tadi sore," ujar Hardi.
Dalam penangkapan itu, kata Hardi, polisi terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan tembakan, karena saat akan ditangkap mencoba kabur dan melawan petugas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan menikam Dwi Restu Amrullah (23), wartawan sebuah harian ternama di Kaltim, sebuah sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
"Motifnya diduga perampokan, sebab selain menghujamkan enam tikaman di tubuh korban, pelaku juga sempat membawa kabur dua telepon genggam, kalung emas sebarat 5 gram, uang tunai Rp200 ribu serta sejumlah surat penting lainnya. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap," jelas Hardi.
Kasus penikaman yang dialami wartawan sebuah harian ternama di Kaltim tersebut berlangsung di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Gang 13 pada 5 Desember 2016 sekitar pukul 11.20 Wita.
Korban yang setiap harinya meliput kasus-kasus hukum dan kriminal di wilayah hukum Polresta Samarinda tersebut menderita enam luka tikam di tubuhnya dan terparah pada bagian dada sebelah kanan.
Pada peristiwa tersebut, teman wanita korban bernama Sri Lestari juga mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pipi sebelah kanan.
Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda untuk menjalani perawatan medis.
Setelah melukai kedua korban, pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang, satu pria dan satunya perempuan, membawa kabur sejumlah barang milik korban, yakni dua telepon genggam, kalung emas seberat 5 gram, uang tunai Rp200 ribu serta sejumlah surat penting. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016