Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa hingga 25 November 2016 di Provinsi Kalimantan Timur masuk kategori merah karena terjadi keterlambatan distribusi pendamping desa.


"Kalau untuk penyaluran dari RKUN (kas negara) ke RKUD (kas daerah) sampai 25 November mencapai 80,99 persen, yakni dari pagu Rp504 miliar sudah tersalurkan Rp437 miliar," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.

Sedangkan untuk penyaluran dari RKUD ke RKD (kas desa) hingga periode yang sama baru tersalurkan sebesar Rp358 miliar atau sekitar 57 persen.

Menurut Jauhar, ada beberapa hal yang menyebabkan terlambatnya penyaluran dana desa itu, namun keterlambatan yang paling krusial adalah penempatan pendamping desa, baik yang lokasinya di kabupaten sebagai tenaga ahli maupun penempatan di kecamatan hingga lokal desa atau pendamping lokal desa.

Jauhar menjelaskan kronologis kebutuhan pendamping, yakni jumlah pelamar posisi pendamping pada 2016 untuk tenaga ahli kabupaten sebanyak 66 orang, posisi pendamping desa sebanyak 276 orang, dan untuk pelamar posisi pendamping lokal desa 281 orang.

"Dari jumlah pelamar tersebut, ternyata tidak semuanya hadir saat dilakukan seleksi karena rentang waktu antara penutupan proses rekrutmen hingga seleksi terlalu lama, sehingga pelamar yang hadir saat seleksi adalah untuk posisi tenaga ahli kabupaten sebanyak 48 orang, posisi pendamping desa tingkat kecamatan 178 orang, dan yang hadir seleksi untuk posisi pendamping lokal desa 150 orang," jelasnya.

Sedangkan mereka yang dinyatakan lulus oleh tim seleksi masing-masing 12 orang untuk posisi tenaga ahli kabupaten, posisi pendamping desa kecamatan 25 orang, dan pendamping lokal desa hanya 23 orang.

Jauhar melanjutkan kuota pendamping di Provinsi Kaltim mencapai 473 orang, terdiri dari tenaga ahli kabupaten sebanyak 38 orang, pendamping desa tingkat kecamatan 202 orang dan pendamping lokal desa 235 orang.

Dari kuota tersebut, baru terpenuhi 231 pendamping dengan rincian tenaga ahli kabupaten terisi 28 orang, pendamping desa tingkat kecamatan 70 orang dan pendamping lokal desa 133 orang, sehingga masih ada kekosongan 10 tenaga ahli, 132 pendamping desa dan 102 pendamping lokal desa.

"Rentang waktu seleksi yang begitu lama, proses pemanggilan peserta hanya jeda waktu tiga hari dari surat yang diterima, proses kelulusan dan penempatan sekaligus pelatihan pratugas jeda waktunya lima bulan, dan desa menunggu pendamping terlalu lama, sehingga serapan dana desa menjadi terlambat," ujar Jauhar. (*)

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016