Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa 1,6 gram sabu-sabu, 6.379 butir double L, 23 senjata tajam dan empat senjata api rakitan serta barang bukti lainnya.
"Kami musnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang dalam saluran selokan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Selain 1,6 gram sabu-sabu Kejari Penajam Paser Utara, menurut dia, juga memusnahkan 6.376 butir double L dan barang bukti lainnya, seperti bong atau alat penghisap sabu-sabu dengan cara membakar.
"23 senjata tajam dan empat senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara digerinda," ujar Zullikar Tanjung.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut lanjut ia, merupakan hasil perkara sejak 2015 hingga Oktober 2016 yang sudah "inkrah" atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Zullikar Tanjung menyatakan, instansinya sengaja mengundang pelajar pada pemusnahan barang bukti tersebut, agar dapat melihat proses pemusnahan barang bukti dan mengenali jenis-jenis narkoba.
"Selama ini mungkin pelajar hanya menyaksikan melalui televisi, tetapi saat ini mereka dapat melihat langsung narkoba yang dimusnahkan," katanya.
Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar mengajak masyarakat beroeran aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Mari bersama-sama perangi narkoba berbagai jenis narkoba karena bisa melemahkan mental dan merusak generasi," kata Bupati.
Yusran Aspar prihatin dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara, korbannya bukan hanya kalangan dewasa, namun juga anak-anak usia pelajar.
"Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba, sangat berbahaya bagi anak-anak sebagai generasi penerus, dan kini Kaltim peringkat ketiga sebagai wilayah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kami musnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang dalam saluran selokan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Selain 1,6 gram sabu-sabu Kejari Penajam Paser Utara, menurut dia, juga memusnahkan 6.376 butir double L dan barang bukti lainnya, seperti bong atau alat penghisap sabu-sabu dengan cara membakar.
"23 senjata tajam dan empat senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara digerinda," ujar Zullikar Tanjung.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut lanjut ia, merupakan hasil perkara sejak 2015 hingga Oktober 2016 yang sudah "inkrah" atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Zullikar Tanjung menyatakan, instansinya sengaja mengundang pelajar pada pemusnahan barang bukti tersebut, agar dapat melihat proses pemusnahan barang bukti dan mengenali jenis-jenis narkoba.
"Selama ini mungkin pelajar hanya menyaksikan melalui televisi, tetapi saat ini mereka dapat melihat langsung narkoba yang dimusnahkan," katanya.
Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar mengajak masyarakat beroeran aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Mari bersama-sama perangi narkoba berbagai jenis narkoba karena bisa melemahkan mental dan merusak generasi," kata Bupati.
Yusran Aspar prihatin dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara, korbannya bukan hanya kalangan dewasa, namun juga anak-anak usia pelajar.
"Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba, sangat berbahaya bagi anak-anak sebagai generasi penerus, dan kini Kaltim peringkat ketiga sebagai wilayah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016