Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memusnahkan 472.191 surat suara pemilihan bupati dan pemilihan gubernur tahun 2013, serta pemilihan legislatif dan presiden 2014 seberat 3.936 kilogram.
"Kami sudah bersurat kepada KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim, serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional RI (ANRI) terkait pemusnahan surat suara yang telah habis masa retensi atau penyimpanannya," kata Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Salman di Penajam, Kamis.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah melayangkan surat kepada KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur, menyangkut usulan izin pelaksanaan pemusnahan logistik pascapemilu 2013 dan 2014.
"Pada surat yang dilayangkan itu, dilampirkan jenis dan jumlah barang serta berita acara penilaian taksiran atau harga limit," ujar Salman.
Menurut dia, pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtansif dan Fasilitatif Nonkepegawaian dan Nonkeuangan Komisi Pemilihan Umum.
"ANRI telah mengeluarkan surat untuk melakukan pemusnahan surat suara pemilu 2013 dan 2014, tetapi kami menunggu surat dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim," jelas Salman.
Ia menyatakan, untuk pemusnahan surat suara pemilihan bupati dan pemilihan gubernur 2013, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan untuk pemusnahan surat suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lanjut Salman, masih menunggu surat dari KPU RI.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim terkait pemusnahan surat suara itu, apakah dengan cara dibakar atau dilelang," ucapnya.
Surat suara yang akan dimusnakan tersebut sebanyak 115.108 surat suara pemilihan gubernur 2013 seberat 575 kilogram dan 117.856 surat suara pemilihan bupati 2013 dengan berat 707 kilogram.
Sementara surat suara pemilihan legislatif 2014 yang akan dimusnahkan sebanyak 118.407 lembar dengan berat 2.131 kilogram, serta sebanyaki 120.820 surat suara pemilihan presiden seberat 423 kilogram. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kami sudah bersurat kepada KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim, serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional RI (ANRI) terkait pemusnahan surat suara yang telah habis masa retensi atau penyimpanannya," kata Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Salman di Penajam, Kamis.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah melayangkan surat kepada KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur, menyangkut usulan izin pelaksanaan pemusnahan logistik pascapemilu 2013 dan 2014.
"Pada surat yang dilayangkan itu, dilampirkan jenis dan jumlah barang serta berita acara penilaian taksiran atau harga limit," ujar Salman.
Menurut dia, pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtansif dan Fasilitatif Nonkepegawaian dan Nonkeuangan Komisi Pemilihan Umum.
"ANRI telah mengeluarkan surat untuk melakukan pemusnahan surat suara pemilu 2013 dan 2014, tetapi kami menunggu surat dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim," jelas Salman.
Ia menyatakan, untuk pemusnahan surat suara pemilihan bupati dan pemilihan gubernur 2013, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu surat dari KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan untuk pemusnahan surat suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 lanjut Salman, masih menunggu surat dari KPU RI.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim terkait pemusnahan surat suara itu, apakah dengan cara dibakar atau dilelang," ucapnya.
Surat suara yang akan dimusnakan tersebut sebanyak 115.108 surat suara pemilihan gubernur 2013 seberat 575 kilogram dan 117.856 surat suara pemilihan bupati 2013 dengan berat 707 kilogram.
Sementara surat suara pemilihan legislatif 2014 yang akan dimusnahkan sebanyak 118.407 lembar dengan berat 2.131 kilogram, serta sebanyaki 120.820 surat suara pemilihan presiden seberat 423 kilogram. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016