Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 350 personel Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur menandatangani pakta integritas atau komitmen siap menjalankan tugas sesuai perundang-undangan serta berjanji tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk pungutan liar.

"Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan secara simbolis oleh lima perwira yang mewakili satuan dan fungsi di Polresta Samarinda pada Selasa (25/10). Ke-350 personel itu belum termasuk para perwira, di antaranya kabag, kasat, kapolsekta dan kasi di jajaran Polresta Samarinda," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Satu Sardi kepada Antara di Samarinda, Rabu.

Penandatanganan pakta integritas yang berlangsung di halaman Mapolresta Samarinda diwakili lima satuan dan fungsi, yakni Ajun Komisaris Polisi Sekar mewakili Satuan Reskrim, Inspektur Dua Hadriansyah mewakili Satuan Sabhara, Ajun Inspektur Polisi Satu Basri mewakili Satuan Lalu Lintas, Ajun Inspektur Polisi Satu Eko Santoso mewakili Satuan Reserse Narkoba, dan Ajun Inspektur Polisi Satu Sumartana dari Satuan Intelkam.

Pakta integritas itu dibacakan Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polresta Samarinda Ajun Komisaris Polisi M Yasir.

Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Intinya, penandatanganan pakta integritas itu sebagai upaya bersih-bersih secara internal. Jadi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, personel kepolisian tidak boleh ada pungutan apapun bentuknya dan harus menciptakan pelayanan yang sesungguhnya," bebernya.

"Hal itu sejalan dengan tekad Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi M Setyobudi Dwiputro, yakni kerja secara baik, benar dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi aman," jelas Hardi.

Penandatanganan pakta integritas lingkup Polresta Samarinda itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di seluruh jajaran dan fungsi, termasuk langsung merespon laporan masyarakat jika terjadi pungutan liar.

"Tentu, jika ditemukan ada praktik pungutan liar, baik yang dilakukan oleh personel kepolisian maupun oknum-oknum lainnya pada pelayanan masyarakat akan ditindak, sesuai aturan yang berlaku," jelas Hardi. (*)       

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016