Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Seluruh anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna pada Rabu menyatakan setuju ketika Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanyakan apakah rancangan undang-undang yang memuat aturan pengebirian pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu disetujui menjadi undang-undang.

Sebelum keputusan itu diambil, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak Perppu itu disetujui menjadi undang-undang.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Saraswati Djojohadikusumo menegaskan fraksinya tetap menolak Perppu itu disetujui menjadi UU namun akan menghormati bila mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju.

"Kami hormati sistem yang berjalan, apapun yang disahkan DPR dapat diimplementasikan dengan baik. Namun dengan catatan Gerindra belum bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi UU," ujarnya.

Dia mengatakan bila Perppu itu disetujui menjadi Undang-Undang maka harus ada komitmen dari tiap fraksi untuk merevisi undang-undang itu agar lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Sementara Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan fraksi fokus pada perlindungan perempuan dan anak. Ia mengatakan regulasi tidak boleh hanya bersifat retorika dan pencitraan.

"Kami hargai prinsip demokrasi dan hargai pendapat fraksi tentang concern perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Ia mengatakan kalau pun Perppu itu disetujui menjadi undang-undang nantinya harus ada revisi guna menghasilkan undang-undang yang komprehensif.

Dia menegaskan bahwa Fraksi PKS bisa menyetujui menerima revisi guna memperbaiki kekurangan dalam peraturan tersebut. (*)

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016