Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pelaksanaan program Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tentang Education Center masih terkendala terkait kejelasan strukturnya, apakah menjadi Badan, UPTD atau lainnya.

Pemerintah sendiri sudah menyurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan kementerian terkait lainnya, untuk dimintai saran akan tetapi hingga saat ini belum mendapat balasan.

Hal itu terungkap ketika Komisi IV DPRD Kaltim rapat dengan Dinas Pendidikan Kaltim, dan Dewan Pendidikan Kaltim, Rabu (5/10), terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufiq Nurrohman mengatakan rapat sudah sepakat untuk memasukan Education Center dalam bab dan pasal draf raperda, akan tetapi pihaknya belum dapat membahas lebih lanjut terkait hal ini dikarenakan belum adanya saran dari pemerintah pusat.

“Yang melatarbelakangi perubahan perda ini disebabkan hadirnya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, intinya menyerahkan beberapa hal yang menjadi wewenang pemeritah provinsi,” kata Zain didampingi Rita Artaty Barito, Mursidi Muslim, dan Selamet Ari Wibowo.

Sejumlah wewenang yang diserahkan meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, hingga penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), sehingga membutuhkan sejumlah perubahan guna menyesuaikan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

Penting agar nantinya keberadaan Education Center tidak bertabrakan dengan wewenang Dinas Pendidikan, sehingga diharapkan fungsi dan tujuannya bisa tercapai dengan baik serta maksimal demi kemajuan dunia pendidikan di Kaltim.

“Tentu dibutuhkan kehati-hatian sebelum menentukan semuanya, agar nantinya raperda ini mampu berjalan sesuai dengan tujuan awal dan tidak menimbulkan persoalan hukum di belakang hari. Komisi IV juga meminta pemerintah agar segera mengkomunikasikan kepada pusat agar balasan surat dari Pemprov Kaltim terkait hal itu bisa secepatnya dijawab secara tertulis,” harap Zain.

Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Encik Widyani menuturkan seperti yang disebutkan pada pasal 57 – 60 draf raperda, menyebutkan Pemprov Kaltim membangun pusat pendidikan dan keterampilan bersama yang diberi nama Education Center yang mana keberadaaanya dapat dimanfaatkan oleh seluruh pendidik, peserta didik, peneliti, dan masyarakat pendidikan di Kaltim.

“Bentuknya lembaga mandiri di bawah Pemprov Kaltim. Sedangkan pengelolaanya dilaksanakan secara profesional yang dipimpin oleh seorang direktur yang setara esselon II dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur,” ujar Encik didampingi Kadis Pendidikan Kaltim, Dayang Budiati dan lainnya.

Dalam menjalankan fungsi profesionalnya, untuk pengelolaan dilaksanakan bekerjasama dengan perguruan tinggi, dan bagi pimpinannya dipilih melalui seleksi terbuka oleh tim yang telah ditunjuk oleh gubernur.(Humas DPRD Kaltim/adv)
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016