Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Defisit anggaran tidak menunda rencana Pemerintah Kota Balikpapan untuk membongkar barak-barak bekas lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) di Km 17 Jalan Soekarno-Hatta.

"Kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pihak keamanan dari TNI/Polri," kata Kepala Bagian Pembangunan Pemkot Zulkifli di Balikpapan, Selasa.

Jadwal pastinya belum ditetapkan, tapi ditegaskan bahwa sebelum tahun baru 2017 barak-barak tersebut sudah dibongkar dan rata dengan tanah.

Biaya pembongkaran itu sekitar Rp100 juta, jadi tidak begitu terpengaruh dengan defisit anggaran, lanjut Zulkifli. Dana itu untuk sewa dan transportasi alat berat, honor operator, dan biaya keamanan.

Pemkot juga memberi kesempatan para penghuni membongkar sendiri bangunannya.

Meski sudah ditutup resmi pada 2013 lampau, barak-barak LHB masih dihuni tidak kurang dari 100 wanita pekerja seks komersial. Aktivitas prostitusi pun masih berlangsung.

"Ya karena masih ada yang mampir mas," kata salah seorang pekerja seks komersial, Endah, bukan nama sebenarnya.

Menurut Endah, jumlah mereka sekarang hanya separuh dari saat sebelum ditutup. Ketika Pemkot menutup, sebagian pulang kembali ke kampung halaman atau berusaha mencari pekerjaan lain atau berusaha secara halal berbekal keterampilan yang diberikan Pemkot.

Komplek Lembah Harapan Baru adalah aset negara, baik tanah maupun bangunannya. Pemkot Balikpapan melokalisasikan para wanita pekerja seks ini dengan niat agar mudah dikontrol, termasuk diberi penyuluhan, hingga diobati bila sakit.

Sejak tahun 1980-an, lokalisasi itu berpindah-pindah, mulai dari kawasan Gunung Malang di sekitar RSUD Balikpapan sekarang, lokalisasi yang pertama kali menyandang nama Lembah Harapan, lalu ke Km 6 Jalan Soekarno-Hatta dekat Komplek Perumahan Bangun Reksa Asri saat ini, hingga dilempar lagi ke Km 17 di tahun 1990-an.

Selama itu Pemkot Balikpapan menanggung biaya pembangunan barak sampai menjaga kesehatan para wanita pekerja seks komersial tersebut.

Sebab itu, karena juga sudah dinyatakan ditutup, DPRD Balikpapan minta tetap pada rencana semula dan tidak ragu.

"Status lahan dan bangunan sudah jelas, jadi silahkan Pemkot bongkar. Tidak perlu ada ganti rugi karena itu milik Pemkot sendiri," kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016