Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi pendidikan mulai bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan dengan menggelar rapat internal.

Dihadiri Ketua Komisi IV Zain Taufik Norrohman, Wakil Ketua Komisi IV Yahya Anja dan anggota Selamat Ari Wibowo, Mursidi Muslim, Ahmad Rosyidi dan Martinus rapat internal mempelajari isi draf raperda, penyusunan jadwal kerja dan rencana rapat dengar pendapat dengan mitra kerja pada awal Oktober 2016.

Raperda Penyelenggaan Pendidikan yang saat ini dibahas Komisi IV merupakan pengganti Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim yang telah disahkan DPRD Kaltim pada Juli 2010. Regulasi yang mengatur tentang peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim tersebut saat ini sebagian isinya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

Terlebih dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan wewenang penyelenggaraan pendidikan kepada daerah otonom.

Penambahan kewenangan di bidang pendidikan tersebut tentunya merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai arah dan kebijakan pembangunan daerah.

"Waktu pembahasan raperda ini efektifnya Oktober – Desember 2016. Untuk itu Komisi IV akan bergerak cepat membahas raperda ini agar dapat segera disahkan dan diimplementasi sesuai amanat undang-undang," ucap Zain Taufik Nurrohman.

Adapun beberapa urusan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah antara lain pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal (manajemen pendidikan), penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal (kurikulum), pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016