Kutai Kartanegara (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mewajibkan aparatur sipil negara atau pegawai melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan absensi "fingerprint".

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara H Marli di Tenggarong, Kamis, menjelaskan instruksi tersebut dituangkan melalui surat edaran Nomor 800/1613/Peg/Adm-Um tanggal 14 September 2016 tentang Validasi Data Kehadiran Pegawai.

"Kami meminta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara agar menginstruksikan para ASN di bagiannya masing-masing untuk melakukan rekam kehadiran sesuai ketentuan yang telah dibuat," ujar Marli.

Waktu rekam kehadiran yang telah ditetapkan adalah masuk kerja pada Senin sampai Jumat dari pukul 07.00 hingga 07.30 Wita. Sedangkan waktu pulang kerja pukul 16.00-18.00 Wita, kecuali pada Jumat pada pukul 11.00-14.00 Wita.

Marli mengingatkan bagi ASN yang tidak melakukan rekam kehadiran akibat kelalaian, tidak menyampaikan dokumen administrasi pendukung kehadiran atau ASN yang rekam kehadiran di luar ketentuan, sehingga terdapat pemotongan pada rekapitulasi kehadiran, maka hal tersebut merupakan resiko yang harus ditanggung pegawai.

Marli juga meminta pegawai di masing-masing bagian agar lebih proaktif setiap minggu menyampaikan dokumen administrasi pendukung kehadiran ke sub bagian kepegawaian seperti Surat Perintah Tugas (SPT), izin dan surat keterangan dari dokter, sebagai dasar entri data dalam aplikasi kehadiran, sehingga akhir bulan rekapitulasi kehadiran sudah final.

Hal itu dilakukan dalam rangka efesiensi, efektifitas dan tertib administrasi rekapitulasi data kehadiran ASN di lingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, mulai akhir September 2016, sub bagian kepegawaian tidak akan menyampaikan klarifikasi kehadiran pegawai ke masing-masing bagian, sehingga setiap tanggal satu bulan berikutnya, langsung cetak rekapitulasi kehadiran pegawai yang ditandatangani oleh kepala bagian masing-masing dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bagian Administrasi Penatausahaan Keuangan untuk realisasi pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

"Sedangkan untuk pengendalian di internal bagian, agar melakukan pembinaan terhadap ASN dan tenaga harian lepas dengan memberlakukan daftar kehadiran manual di masing-masing sub bagian," jelas Marli. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016