Samarinda (ANTARA Kaltim) - Para pelaku usaha olahan hasil ternak di Provinsi Kalimantan Timur didorong melakukan izin sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap makanan maupun bahan makanan olahan, guna memberikan keyakinan kepada konsumen.

"Semua pelaku usaha olahan produk peternakan skala kecil maupun menengah, semestinya memiliki sertifikasi NKV jika ingin bersaing di tingkat lokal hingga global," ujar Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya di Samarinda, Jumat.

Apabila dalam kemasan olahan hasil peternakan tersebut tertera sertifikasi NKV, lanjut Dadang didampingi Kasi Pengolahan Hasil dan Pengawasan Mutu Produk Dahlia Amac, maka akan membuat yakin masyarakat mengenai jaminan dan keamanan produknya sehingga konsumennya akan meningkat.

Sertifikasi NKV diberikan kepada pelaku usaha pangan asal hewan setelah auditor NKV yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan melakukan pemeriksaan terhadap produk, yakni untuk menghindari pencemaran baik secara fisik, kimia, maupun biologis.

Beberapa pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki sertifikasi NKV antara lain kios daging (meat shop), pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu, dan pelaku usaha yang mengemas maupun melabel telur.

Begitu pula dengan usaha rumah pemotongan hewan (RPH), rumah pemotongan unggas, rumah pemotongan babi, dan usaha budidaya unggas petelur juga wajib memiliki NKV.

Menurutnya, untuk memperoleh NKV, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, antara lain KTP / Akte Pendirian, surat keterangan domisili, SIUP, surat izin gangguan, dan rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten/kota.

Kemudian setiap pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi NKV kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim, ditembuskan kepada Kepala Direktorat Jendral Peternakan yang selanjutnya diproses tim.

Pelaku usaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan nomor NKV. Untuk daging diberikan stempel pada daging atau label pada kemasan, untuk telur diberikan stempel pada keranjang, dan untuk susu diberikan label pada kemasannya.

Di Kaltim, lanjutnya, pelaku usaha peternakan yang mengurus permohonan sertifikasi NKV belum banyak karena Kaltim memang bukan produsen daging.

"Untuk produk peternakan berbahan baku daging, ayam dan telur ada sekitar 40 usaha. Dari jumlah itu, terdapat 20 usaha skala menengah seperti usaha telur asin pindang dan ayam bumbu dalam kemasan," ujarnya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016