Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah perusahaan belum membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya saat melakukan pemantauan di sejumlah kabupaten/kota di daerah itu.

Kepala Disnakertrans Kaltim Fathul Halim di Samarinda, Jumat, menyatakan kegiatan pemantauan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 568/3001/Pem.Um.D tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2016.

Pemantauan pertama telah dilakukan pada Kamis (30/6) ke sejumlah perusahaan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari hasil pemantauan yang di Kota Samarinda, Disnakertrans Kaltim masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum membayarkan THR, sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara, semua perusahaan yang dipantau telah menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.

"Hari pertama pemantauan, kami lakukan di Samarinda dan Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Disnaker setempat. Di Kutai Kartanegara semua perusahaan yang kami kunjungi telah membayarkan THR, sedangkan di Samarinda masih ada yang belum," kata Fathul Halim.

"Kami minta agar ini terus diawasi dan bisa segera dibayarkan. Kami sudah bertemu dengan Mmanager HRD perusahaan-perusahaan itu dan pada dasarnya mereka menyatakan siap membayar THR karyawan," ujarnya tanpa merinci perusahaan tersebut

Disnakertrans Kaltim akan meminta Disnaker Kota Samarinda untuk terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pembayaran THR agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan lebaran.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan besaran THR bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR harus diberikan satu bulan upah.

"Namun perusahaan juga boleh membayar THR lebih besar dari ketentuan tersebut. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan terus-menerus namun kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional menyesuaikan masa kerja," jelasnya.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, mereka harus menambahnya dengan membayar denda sebesar 5 persen," tegas Fathul Halim.

Ia menambahkan pemantauan THR juga akan dilakukan ke semua daerah di Kaltim dengan melibatkan Disnaker setempat, dengan harapan semua perusahaan memenuhi kewajiban tersebut. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016