Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan Direktur Utama CV Grand Mulia Thamrin Anan selaku subkontraktor pembangunan perumahan bagi transmigran di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Thamrin Anan terlihat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltim sejak Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WITA, Direktur CV Grand Mulia itu langsung diangkut menggunakan mobil tahanan Kejati menuju ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Samarinda.

"Dia (Thamrin Anan) langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi kepada wartawan, Rabu petang.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan Thamrin Anan, kata Aspidsus Kejati Kaltim itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan bagi transmigran.

"Proyek itu bersumber dari APBN 2004 yang dialokasikan melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur untuk pembangunan 120 unit rumah bagi transmigran lokal di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon," katanya.

Lelang dimenangkan oleh CV Abdi Luhur dan pekerjaan material perumahahan itu dilakukan CV Grand Mulia sebagai sub kontraktor. Pihak CV Grand Mulia kemudian melaporkan progres pembangunan perumahaan itu sudah mencapai 50 persen atau sekitar 60 unit rumah  sehingga dikucurkan dana Rp1,8 miliar dari Rp3,5 miliar anggaran pembangunan 120 unit rumah itu.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, kata Baring Sianturi, baru  delapan unit rumah yang dibangun atau progresnya hanya 20 persen.

"Jika melihat fakta di lapangan progres pembangunan perumahan itu hanya sekitar 20 persen tapi dana yang dikucurkan untuk progres pembangunan 50 persen. Jadi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan itu kami taksir Rp1 miliar," kata Aspidsus Kejati Kaltim itu.

Kejati Kaltim lanjut Baringin Sianturi masih terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korusi pembangunan perumahan transmigran itu.

"Sejuah ini, lebih dari 20 orang telah kami mintai keterangan sebagai saksi, termasuk pihak yang menyetujui progres pembangunanan itu dan tidak menutup kemugkinan tersangka akan bertambah," katanya.

"Sebelum kami ditetapkan sebagai tersangka, Thamrin Anan dua kali kami periksa sebagai saksi," kata Aspidus Kejati Kaltim tersebut.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010