Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dalam waktu dekat DPRD Kaltim lewat Badan Kehormatan (BK) akan menggelar seminar tentang BK yang akan mengundang seluruh BK DPRD se-kabupaten/kota di Kaltim.
Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi. Menurutnya seminar tersebut perlu dilakukan guna menyelaraskan dan mensinergikan aturan mulai dari DPR-RI hingga DPRD.
Aturan tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD. “Sebab DPR-RI telah menggelar seminar nasional yang mengundang seluruh BK DPRD provinsi se-Indonesia tentang penegakan lembaga dewan. Seminar tersebut agar sinergisitas seluruh daerah selaras. Kebetulan saya sendiri mewakili hadir bersama Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Jafar Haruna,†kata Ali Hamdi usai rapat internal BK, Senin (9/5).
Ditambahkan Ali, seminar yang telah ia ikuti pada 18-19 April 2016 lalu ditujukan agar wawasan dan persepsi BK di Provinsi Kaltim maupun provinsi lain sama. Selain itu yang perlu diketahui bahwa BK di pusat berbentuk mahkamah, sehingga sifatnya final.
Seminar juga membahas status badan kehormatan di daerah yang kini masih berbentuk badan dan rencananya diubah menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Seminar tersebut memang tergolong baru dan pertama kali digelar, sementara rencana diubah menjadi mahkamah seperti hasil pembahasan dalam seminar nantinya diusulkan kepada pemerintah.
“Kami minta kepada tenaga ahli setting dan menelaah rencana seminar yang akan mengundang seluruh DPRD se-Kaltim. Rencananya setelah Hari Raya Idul Fitri akan kita rancang pelaksanaan seminar berkenaan masalah kode etik dewan. Sekitar akhir Juli insya Allah bisa digelar,†kata politikus PKS ini.
Dengan rencana diubahnya status badan menjadi mahkamah, sebagai penegak marwah DPRD harapannya ke depan. Untuk menyempurnakan rencana tersebut melalui seminar bisa mendapat masukan, baik dari pakar maupun tokoh-tokoh masyarakat termasuk anggota DPRD dari kabupaten/kota.
â€Untuk DPRD Kaltara rencananya kami akan mengundang jika menggelar seminar, sebab saat seminar di pusat kemarin DPRD Kaltara tidak tampak hadir,†sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi. Menurutnya seminar tersebut perlu dilakukan guna menyelaraskan dan mensinergikan aturan mulai dari DPR-RI hingga DPRD.
Aturan tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD. “Sebab DPR-RI telah menggelar seminar nasional yang mengundang seluruh BK DPRD provinsi se-Indonesia tentang penegakan lembaga dewan. Seminar tersebut agar sinergisitas seluruh daerah selaras. Kebetulan saya sendiri mewakili hadir bersama Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Jafar Haruna,†kata Ali Hamdi usai rapat internal BK, Senin (9/5).
Ditambahkan Ali, seminar yang telah ia ikuti pada 18-19 April 2016 lalu ditujukan agar wawasan dan persepsi BK di Provinsi Kaltim maupun provinsi lain sama. Selain itu yang perlu diketahui bahwa BK di pusat berbentuk mahkamah, sehingga sifatnya final.
Seminar juga membahas status badan kehormatan di daerah yang kini masih berbentuk badan dan rencananya diubah menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Seminar tersebut memang tergolong baru dan pertama kali digelar, sementara rencana diubah menjadi mahkamah seperti hasil pembahasan dalam seminar nantinya diusulkan kepada pemerintah.
“Kami minta kepada tenaga ahli setting dan menelaah rencana seminar yang akan mengundang seluruh DPRD se-Kaltim. Rencananya setelah Hari Raya Idul Fitri akan kita rancang pelaksanaan seminar berkenaan masalah kode etik dewan. Sekitar akhir Juli insya Allah bisa digelar,†kata politikus PKS ini.
Dengan rencana diubahnya status badan menjadi mahkamah, sebagai penegak marwah DPRD harapannya ke depan. Untuk menyempurnakan rencana tersebut melalui seminar bisa mendapat masukan, baik dari pakar maupun tokoh-tokoh masyarakat termasuk anggota DPRD dari kabupaten/kota.
â€Untuk DPRD Kaltara rencananya kami akan mengundang jika menggelar seminar, sebab saat seminar di pusat kemarin DPRD Kaltara tidak tampak hadir,†sebutnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016