Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Abdullah Sani berkeinginan memindahkan kantor sekretariat Komisi Informasi untuk bergabung di instansi yang dipimpinnya.
"Alasan utama saya ingin sekretariat KI Kaltim bergabung ke Diskominfo, karena kantor yang sekarang akan diambil alih dan dipakai oleh Badan Kesehatan Mata, Obat, dan Makanan (BKMOM) Samarinda," ujar Sani di Samarinda, Rabu.
Keinginan itu disampaikan Abdullah Sani ketika menggelar pertemuan dengan jajaran Komisionaer KI Kaltim periode 2012-2016 yang segera mengakhiri masa jabatannya pada 31 Mei 2016.
Pertemuan itu sebagai upaya menyinergikan program yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, dengan melibatkan peran masing-masing lembaga maupun elemen masyarakat.
"Pemindahan sekretariat itu merupakan tawaran, tetapi jika para anggota KI Kaltim memiliki alternatif lain, ya dipersilakan," ujarnya.
Satu hal yang pasti, lanjut dia, antara Diskominfo dan KI memiliki tugas yang saling bersinggungan, sehingga koordinasi harus dilakukan setiap saat agar terbangun sinergi dalam pelaksanaan peran masing-masing.
"Peran kita saling bersinggungan, yakni sama-sama mendukung keterbukaan informasi, namun bagi Diskominfo sebagai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim, sementara pihak yang menyelesaikan sengketa informasi adalah KI sebagai lembaga berwenang," katanya.
Sani siap mendukung optimalisasi peran KI dalam mengawal keterbukaan informasi di Kaltim dan mendukung penganggaran pelaksanaan program yang direncanakan, termasuk memperkuat sumber daya manusia sebagai staf pembantu.
Ia juga mengajak jajaran KI Kaltim bersama-sama mempersiapkan pelantikan dan serah terima jabatan dengan komisioner KI Kaltim periode 2016-2020 pada 31 Mei mendatang.
Ketua KI Provinsi Kaltim Eko Satya Husada mengatakan sebagai lembaga independen seharusnya KI Kaltim memiliki kantor sekretariat tersendiri atau tidak bergabung dengan badan publik, terlebih di Diskominfo yang merupakan PPID atau pihak yang disengketakan.
"Pertimbangan tidak ingin berkantor bersama PPID karena mereka yang bersengketa. Masa iya sidang sengketa informasi dilakukan di badan publik yang disengketakan, makanya sekretariat KI harus pisah untuk menjaga netralitas dan psikologi anggota," kata Eko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Alasan utama saya ingin sekretariat KI Kaltim bergabung ke Diskominfo, karena kantor yang sekarang akan diambil alih dan dipakai oleh Badan Kesehatan Mata, Obat, dan Makanan (BKMOM) Samarinda," ujar Sani di Samarinda, Rabu.
Keinginan itu disampaikan Abdullah Sani ketika menggelar pertemuan dengan jajaran Komisionaer KI Kaltim periode 2012-2016 yang segera mengakhiri masa jabatannya pada 31 Mei 2016.
Pertemuan itu sebagai upaya menyinergikan program yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, dengan melibatkan peran masing-masing lembaga maupun elemen masyarakat.
"Pemindahan sekretariat itu merupakan tawaran, tetapi jika para anggota KI Kaltim memiliki alternatif lain, ya dipersilakan," ujarnya.
Satu hal yang pasti, lanjut dia, antara Diskominfo dan KI memiliki tugas yang saling bersinggungan, sehingga koordinasi harus dilakukan setiap saat agar terbangun sinergi dalam pelaksanaan peran masing-masing.
"Peran kita saling bersinggungan, yakni sama-sama mendukung keterbukaan informasi, namun bagi Diskominfo sebagai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim, sementara pihak yang menyelesaikan sengketa informasi adalah KI sebagai lembaga berwenang," katanya.
Sani siap mendukung optimalisasi peran KI dalam mengawal keterbukaan informasi di Kaltim dan mendukung penganggaran pelaksanaan program yang direncanakan, termasuk memperkuat sumber daya manusia sebagai staf pembantu.
Ia juga mengajak jajaran KI Kaltim bersama-sama mempersiapkan pelantikan dan serah terima jabatan dengan komisioner KI Kaltim periode 2016-2020 pada 31 Mei mendatang.
Ketua KI Provinsi Kaltim Eko Satya Husada mengatakan sebagai lembaga independen seharusnya KI Kaltim memiliki kantor sekretariat tersendiri atau tidak bergabung dengan badan publik, terlebih di Diskominfo yang merupakan PPID atau pihak yang disengketakan.
"Pertimbangan tidak ingin berkantor bersama PPID karena mereka yang bersengketa. Masa iya sidang sengketa informasi dilakukan di badan publik yang disengketakan, makanya sekretariat KI harus pisah untuk menjaga netralitas dan psikologi anggota," kata Eko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016