Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan penelitian tingkat kepatuhan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di wilayah itu.
Kepala ORI Provinsi Kalimantan Timur Syarifah Rodiah di Balikpapan, Sabtu, mengatakan bahwa pemerintah provinsi, termasuk kabupaten dan kota wajib untuk dilakukan penelitian kepatuhan pelayanan publik pada tahun 2016.
"Saat ini kami sedang melakukan perekrutan tim peneliti dan koordinator lapangan dari kalangan akademisi yang akan membantu penelitian itu," katanya.
Untuk memulai penelitian kepatuhan pelayanan publik tersebut, lanjut Syarifah Rodiah, ORI Kaltim membutuhkan data-data mengenai produk layanan yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Provinsi Kaltim telah memaparkan dan memberikan data produk layanan, Pemkot Balikpapan dan Pemkot Samarinda juga sudah memberikan data produk layanan. Kami masih menunggu data dari kabupaten/kota lainnya," jelasnya.
ORI Provinsi Kalimantan Timur juga akan melakukan pemetaan dan terjun langsung ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengetahui produk-produk layanannya.
Data-data yang sudah diperoleh tersebut, menurut Syarifah, akan diolah dan dicocokkan dengan implementasi di lapangan.
Dasar penelitian kepatuhan pelayanan publik itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan kewenangan pelayanan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yang diturunkan ke masing-masing SKPD.
"Produk layanan di setiap SKPD itu akan kami nilai secara umum apakah sesuai dengan yang dirasakan masyarakat," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap SKPD tidak bisa menolak karena dalam undang-undang ada ganjaran denda sebesar Rp2 miliar dan hukuman pidana jika menolaknya.
"Hasil penelitian itu akan diumumkan akhir 2016. Hasil penelituan untuk kepentingan perbaikan pelayanan publik," ucap Syarifah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala ORI Provinsi Kalimantan Timur Syarifah Rodiah di Balikpapan, Sabtu, mengatakan bahwa pemerintah provinsi, termasuk kabupaten dan kota wajib untuk dilakukan penelitian kepatuhan pelayanan publik pada tahun 2016.
"Saat ini kami sedang melakukan perekrutan tim peneliti dan koordinator lapangan dari kalangan akademisi yang akan membantu penelitian itu," katanya.
Untuk memulai penelitian kepatuhan pelayanan publik tersebut, lanjut Syarifah Rodiah, ORI Kaltim membutuhkan data-data mengenai produk layanan yang dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Provinsi Kaltim telah memaparkan dan memberikan data produk layanan, Pemkot Balikpapan dan Pemkot Samarinda juga sudah memberikan data produk layanan. Kami masih menunggu data dari kabupaten/kota lainnya," jelasnya.
ORI Provinsi Kalimantan Timur juga akan melakukan pemetaan dan terjun langsung ke setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengetahui produk-produk layanannya.
Data-data yang sudah diperoleh tersebut, menurut Syarifah, akan diolah dan dicocokkan dengan implementasi di lapangan.
Dasar penelitian kepatuhan pelayanan publik itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan kewenangan pelayanan daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yang diturunkan ke masing-masing SKPD.
"Produk layanan di setiap SKPD itu akan kami nilai secara umum apakah sesuai dengan yang dirasakan masyarakat," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap SKPD tidak bisa menolak karena dalam undang-undang ada ganjaran denda sebesar Rp2 miliar dan hukuman pidana jika menolaknya.
"Hasil penelitian itu akan diumumkan akhir 2016. Hasil penelituan untuk kepentingan perbaikan pelayanan publik," ucap Syarifah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016