Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama melaksanakan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang digelar pada 21 Maret hingga 19 April 2016.

"Jumlah tersangka 29 orang," kata Kepala Bagian Operasional Polres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Gede Pasek saat dihubungi di Penajam, Kamis.

Ia menyebutkan, dari pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17,4 gram sabu-sabu dan 2.103 butir double L (LL)

Selain melakukan pengungkapan kasus, selama Operasi Bersinar Polres Penajam Paser Utara juga melakukan kampanye antinarkoba di daerah itu.

"Kami lakukan sekitar 1.600 kegiatan kampanye antinarkoba dengan melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, serta membagikan brosur kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara," jelas Gede Pasek.

Ia mengatakan, Polres Penajam Paser Utara melalui kerja 54 Babinkamtibmas atau Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melakukan kampanye antinarkoba hingga ke daerah-daerah pelosok.

"Operasi itu merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia," ujar Gede Pasek.

Polres Penajam Paser Utara secara intensif terus berupaya memerangi peredaran narkoba di daerah setempat dengan menggelar operasi rutin di berbagai lokasi.       (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016